Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBAIKAN sistem dan tata kelola partai politik dinilai mendesak untuk menekan praktik korupsi di kalangan politisi. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ratusan politisi yang terjerat kasus korupsi disebut bukan semata persoalan moral individu, melainkan cerminan lemahnya desain sistem kepartaian.
Peneliti Perludem, Muhammad Iqbal Kholidin, menilai tingginya angka korupsi di kalangan politisi mengonfirmasi adanya persoalan struktural yang selama ini luput dari pembenahan serius.
“Angka ini mengkonfirmasi apa yang selama ini kami soroti sebagai disfunction by design dalam sistem kepartaian kita. Masalahnya bukan cuma di moral individu, tapi karena partai kita secara sistemik memang perlu perbaikan di aspek keuangan,” ujar Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai. Di sisi lain, biaya politik terus meningkat, terutama akibat profesionalisasi kampanye dan kebutuhan logistik yang kian besar.
Kondisi ini, lanjut Iqbal, mendorong partai mengambil jalan pintas dalam proses rekrutmen. Akibatnya, praktik korupsi kerap menjadi jalan keluar untuk menutup defisit operasional sekaligus mengembalikan biaya politik yang tinggi.
“Partai terjebak dalam pola rekrutmen instan. Mereka nggak lagi fokus mencari kader berintegritas dari bawah, tapi lebih mencari siapa yang punya logistik besar atau populer untuk memenangkan suara, jadi korupsi itu seringkali jadi cara buat menutupi defisit operasional partai dan balikin modal pencalonan yang selangit,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal menekankan pentingnya perubahan paradigma bahwa partai politik merupakan institusi publik, bukan milik elite atau pemilik modal. Salah satu langkah strategis yang ditawarkan adalah peningkatan Banpol secara terukur.
“Kita harus berani mengubah perspektif bahwa partai itu milik publik, bukan milik elit atau pemilik modal tertentu,” katanya.
Ia mengusulkan adanya peningkatan Banpol hingga mampu menutupi 60 persen dari kebutuhan operasional dan kaderisasi partai. Namun, peningkatan anggaran tersebut harus dibarengi pengawasan ketat berbasis kinerja. Menurutnya, skema reward and punishment perlu diterapkan agar partai terdorong lebih transparan dan akuntabel.
“Angka Rp1.000 per suara itu jauh dari cukup. Kalau angkanya masuk akal, partai tidak punya alasan lagi untuk mencari ‘duit haram’ atau menjual kursi ke pemilik modal. Dan partai baru bisa dapat tambahan dana kalau mereka bisa membuktikan transparansi keuangannya, lulus audit, dan menjalankan kaderisasi serta pendidikan politik secara rutin,” jelasnya.
Di samping itu, ia mendorong sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi secara digital dan dapat diakses publik secara real-time. “Publik bisa melihat uang pajak yang dipakai partai itu ke mana saja. Dengan begitu, legitimasi publik ke partai juga meningkat,” katanya.
Lebih jauh, Iqbal menegaskan, dukungan pendanaan yang memadai akan memperkuat posisi negara untuk mendorong reformasi internal partai, termasuk penerapan kaderisasi berjenjang dan transparan.
“Kalau kita mau memutus rantai korupsi, partai harus dibuat sehat dan mandiri secara finansial agar kembali ke fungsinya sebagai agregator aspirasi rakyat, bukan sekadar alat meraih kekuasaan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Selama parpol belumĀ menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Badan Keahlian DPR RI telah ditugaskan untuk menyusun draf awal naskah akademik sebagai landasan kerangka normatif RUU Pemilu.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved