Koalisi Sipil Desak Revisi UU Pemilu, Waspadai Konsolidasi Kekuasaan Elite

Devi Harahap
14/4/2026 14:52
Koalisi Sipil Desak Revisi UU Pemilu, Waspadai Konsolidasi Kekuasaan Elite
Ilustrasi .(MI)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Stagnasi legislasi ini dinilai bukan sekadar kendala administratif, melainkan sinyal lemahnya komitmen dalam menjaga substansi demokrasi.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Nur Ramadhan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketiadaan langkah konkret pasca-evaluasi Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya mempertahankan status quo.

“Ini menimbulkan adanya dugaan dari Presiden dan DPR untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Situasi ini menimbulkan absennya keseriusan dalam pembinaan sistem demokrasi secara substantif,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Ancaman Otoritarianisme dan Strategi Elite
Nur menekankan bahwa penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu. Jika aturan main tidak segera diperbaiki, pemilu justru berpotensi menjadi alat penguat kekuasaan otoriter.

“Dalam beberapa literatur, pemilu yang tidak berjalan demokratis justru menjadi alat memperkuat kekuasaan otoriter ketimbang alat konsolidasi demokrasi. Oleh karenanya, stagnasi legislasi tersebut dapat dibaca sebagai persoalan struktural dalam komitmen proses demokratisasi di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, waktu yang tersedia semakin sempit. Pada Oktober 2026, tahapan pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai. Tanpa pembaruan regulasi, kelemahan pada desain seleksi penyelenggara—mulai dari integritas hingga independensi—dikhawatirkan akan terus berulang.

Menolak Opsi Perppu
Terkait munculnya wacana penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan pintas, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan tegas. Langkah tersebut dinilai akan menutup ruang partisipasi masyarakat.

“Perubahan melalui Perppu hanya akan mengubah aspek secara parsial. Perppu akan menihilkan ruang partisipasi publik yang menjadi elemen penting pembentukan UU,” tegas Nur.

Ia juga mengingatkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengoreksi norma dalam UU Pemilu namun belum diakomodasi ke dalam undang-undang. “Risikonya, dengan status quo, kalau kita pertahankan aturan main seperti ini, bisa jadi kita akan mengalami kisah kelam yang sama di Pemilu 2029 dan siklus selanjutnya,” tambahnya.

Risiko Korupsi Politik dan Kontrol Parlemen
Senada dengan itu, Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti celah korupsi politik akibat lemahnya regulasi. Tanpa aturan main yang transparan, integritas penyelenggaraan pemilu akan terus berada dalam posisi rapuh.

“Pintu awalnya adalah menghadirkan aturan main pemilu yang lebih baik. Kalau prosesnya tampak berintegritas tapi rapuh, korupsi politik akan terus nyata di depan mata kita,” kata Almas.

Di sisi lain, peneliti Puskapol UI Delia Wildianti, melihat adanya pola mengulur waktu oleh koalisi besar di parlemen demi mempertahankan kontrol kekuasaan.

“Ini mulai kita lihat di parlemen. Mengulur waktu, karena makin dekat dengan pemilu makin sulit untuk mengubah secara signifikan. Makin dekat pemilu, masa kita mau mengubah tanpa sosialisasi yang panjang,” pungkas Delia. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya