MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama, tidak Wajib Mundur Permanen

Devi Harahap
29/4/2026 16:33
MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama, tidak Wajib Mundur Permanen
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), dengan menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak wajib mundur permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, Mahkamah menemukan adanya ketidakjelasan dalam frasa “melepaskan jabatan” dan “tidak menjalankan profesi” dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK.

“Kata ‘melepaskan’ dan frasa ‘tidak menjalankan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif’,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (29/4).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR, memang mengharuskan seseorang mundur total dari pekerjaan sebelumnya karena memiliki mandat langsung dari rakyat.

Akan tetapi, Jelas Guntur, jabatan seperti pimpinan KPK berbeda karena diisi melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, bukan melalui pemilu. Selain itu, Mahkamah menilai posisi pimpinan KPK lebih tepat dipahami sebagai penugasan sementara.

“Artinya, seseorang bisa kembali ke profesi atau jabatannya setelah masa tugas di KPK selesai,”

Meski begitu, Guntur menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan tetap harus fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi dan tidak boleh menjalankan fungsi atau kewenangan dari jabatan lamanya.

“Selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat tersebut harus nonaktif dari jabatan atau profesi asalnya agar tidak terjadi konflik kepentingan,” jelas Guntur. MK menegaskan,

“Konsep nonaktif ini mencakup tidak menjalankan tugas, kewenangan, maupun aktivitas profesional dari pekerjaan sebelumnya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Mahkamah juga menilai tujuan aturan dalam UU KPK sebenarnya sudah benar, yakni mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Namun, cara perumusannya dianggap kurang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda-beda.

Dengan mengganti makna menjadi “nonaktif”, MK menilai aturan menjadi lebih tegas dan fleksibel, sekaligus tetap menjaga integritas lembaga KPK.

Lebih lanjut, MK mencontohkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah ada berbagai mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan.

Misalnya, aparatur sipil negara dapat diberhentikan sementara saat menjabat di lembaga lain, sementara anggota Polri dalam kondisi tertentu harus mundur atau pensiun. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pengaturan jabatan harus disesuaikan dengan karakter masing-masing institusi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan jabatan” dan “tidak menjalankan profesi” dalam UU KPK inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif”. Sementara itu, permohonan selebihnya ditolak.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pimpinan KPK tetap harus bebas dari konflik kepentingan, tetapi tanpa harus kehilangan karier atau profesi secara permanen. Dengan kata lain, pejabat yang ditunjuk menjadi pimpinan KPK cukup “cuti total” dari pekerjaan lamanya, bukan benar-benar berhenti selamanya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya