Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga ke level daerah yang didorong menuai kritik dari Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Mereka menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas membatasi penerapan PT hanya di tingkat nasional.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR di tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah. Karena pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/4).
Menurut Miftah, putusan MK itu semestinya menjadi rujukan utama bagi pembuat kebijakan agar tidak merancang aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai dorongan memperluas PT hingga ke DPRD justru menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik secara administratif, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kualitas keterwakilan di daerah.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa MK dalam pertimbangannya telah menegaskan perbedaan karakter sistem politik antara tingkat nasional dan daerah. Karena itu, penerapan mekanisme yang sama dinilai tidak tepat.
"Dinamika sosial, basis kultural, serta konfigurasi kekuatan politik lokal menuntut adanya ruang representasi yang lebih inklusif, agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi oleh logika penyederhanaan yang bersifat nasional. Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan representatif dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi," urai dia.
Selain berpotensi menggerus keterwakilan, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menghambat munculnya pemimpin lokal serta menutup jalur politik alternatif yang selama ini menjadi bagian dari keragaman demokrasi Indonesia.
Miftah menyatakan, batasan yang ditetapkan MK tidak boleh dilampaui. "Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tegas, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah. Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," ungkapnya.
Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang kembali menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih warga. Dalam putusan itu, MK pada prinsipnya menolak penggunaan ambang batas sebagai instrumen yang secara berlebihan menghilangkan suara pemilih.
Atas dasar itu, KPD mendesak para legislator untuk mematuhi putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi mengurangi hak politik masyarakat, terutama di tingkat daerah. (Mir/P-3)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved