Ambang Batas Berjenjang Buat Beberapa Pihak Berang

M Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2026 16:55
Ambang Batas Berjenjang Buat Beberapa Pihak Berang
ilustrasi.(MI)

USULAN kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga ke level daerah yang didorong menuai kritik dari Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Mereka menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas membatasi penerapan PT hanya di tingkat nasional.

Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.

"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR di tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah. Karena pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/4).

Menurut Miftah, putusan MK itu semestinya menjadi rujukan utama bagi pembuat kebijakan agar tidak merancang aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai dorongan memperluas PT hingga ke DPRD justru menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik secara administratif, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kualitas keterwakilan di daerah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa MK dalam pertimbangannya telah menegaskan perbedaan karakter sistem politik antara tingkat nasional dan daerah. Karena itu, penerapan mekanisme yang sama dinilai tidak tepat.

"Dinamika sosial, basis kultural, serta konfigurasi kekuatan politik lokal menuntut adanya ruang representasi yang lebih inklusif, agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi oleh logika penyederhanaan yang bersifat nasional. Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan representatif dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi," urai dia.

Selain berpotensi menggerus keterwakilan, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menghambat munculnya pemimpin lokal serta menutup jalur politik alternatif yang selama ini menjadi bagian dari keragaman demokrasi Indonesia.

Miftah menyatakan, batasan yang ditetapkan MK tidak boleh dilampaui. "Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tegas, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah. Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," ungkapnya.

Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang kembali menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih warga. Dalam putusan itu, MK pada prinsipnya menolak penggunaan ambang batas sebagai instrumen yang secara berlebihan menghilangkan suara pemilih.

Atas dasar itu, KPD mendesak para legislator untuk mematuhi putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi mengurangi hak politik masyarakat, terutama di tingkat daerah. (Mir/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya