Perdebatan Ambang Batas Berjenjang Kian Dalam

M Ilham Ramadhan Avisena
27/4/2026 16:45
Perdebatan Ambang Batas Berjenjang Kian Dalam
ilustrasi.(MI)

WACANA penerapan ambang batas berjenjang dalam sistem pemilu memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai skema itu berpotensi memperkuat sistem kepartaian, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap representasi politik dan potensi suara terbuang.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji melihat ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.

Ia menyebut, perbedaan ambang batas antara tingkat pusat dan daerah memungkinkan diterapkan guna menyesuaikan kebutuhan masing-masing level pemerintahan.

"Kan bisa diatur ambang batas parlemen untuk DPRD lebih kecil dari yang berlaku di tingkat DPR. Nanti dibuat yang bisa diterima banyak partai," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4).

Menurutnya, seperti halnya di DPR, lembaga legislatif daerah juga membutuhkan proses pengambilan keputusan yang efektif dan tidak terhambat fragmentasi politik.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim yang menilai ambang batas berjenjang sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi demokrasi.

Ia menyatakan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menyingkirkan partai kecil, melainkan membangun sistem politik yang lebih terintegrasi.

"Ambang batas berjenjang untuk penguatan dan konsolidasi demokrasi bukan untuk singkir menyingkir. Harus dibuat sistem sedemikian rupa agar tidak ada suara yang terbuang. Tapi suara yang diperoleh setiap partai nantinya akan terintegrasi dalam sebuah sistem yang perhitungannya akan didiskusikan oleh DPR," kata Hermawi dihubungi terpisah.

Menurutnya, skema tersebut juga dapat mendorong partai politik untuk bekerja lebih optimal dalam meraih dukungan publik. Ia menilai ambang batas berjenjang merupakan bagian dari upaya menuju sistem politik nasional yang lebih modern dan terstruktur.

"Ambang batas berjenjang penting sebagai bagian dari sistem nasional yang terintegrasi dan memacu semua partai untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih sistematik untuk meraih suara lebih besar. Sistem ambang batas berjenjang merupakan bagian dari usaha menuju sistem politik yang modern," lanjutnya.

Di sisi lain, penolakan terhadap wacana ini datang dari Partai Buruh. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan ambang batas berjenjang. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"Partai buruh tidak setuju parliamentary treshold (PT) berjenjang. Partai buruh dan parpol non parlemen lainnya yang tergabung dalam gerakan kedaulatan suara rakyat (GKSR) sedang memperjuangkan PT 0% atau paling besar 1% agar suara yang terbuang semakin kecil," ujarnya.

Ia menilai, pendekatan yang lebih adil adalah dengan menurunkan ambang batas atau bahkan menghapusnya, sehingga setiap suara pemilih memiliki peluang lebih besar untuk terwakili.

Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan agar penghitungan ambang batas didasarkan pada daerah pemilihan (dapil), bukan secara nasional. Menurutnya, sistem pemilu Indonesia memang berbasis dapil, sehingga pendekatan tersebut dinilai lebih relevan.

"Dan sebaiknya kalaupun ada PT harus dihitung berbasis dapil bukan suara sah nasional, karena basis pemilu di indonesia adalah dapil," katanya.

Dengan skema tersebut, menurutnya, kursi parlemen akan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak di masing-masing dapil, bukan oleh akumulasi nasional yang berpotensi mengabaikan suara di tingkat lokal.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa partainya bersama koalisi non-parlemen akan menempuh berbagai langkah untuk menyuarakan penolakan tersebut. Upaya yang akan dilakukan mencakup lobi politik hingga jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Partai buruh dan GKSR akan lobby ke presiden dan pimpinan DPR. Upaya lainnya adalah judicial review ke MK," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya