Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menyoroti persoalan penggunaan frasa “kerugian negara” yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diberi batasan yang jelas.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (29/4).
Dalam pokok perkara, Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yakni sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
“Menyatakan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerugian keuangan negara’,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan putusan ini, Mahkamah pada dasarnya mengubah makna norma, bukan menghapusnya. Frasa “kerugian negara” tetap berlaku, tetapi harus dipahami secara spesifik sebagai kerugian yang bersifat finansial atau keuangan negara. Perubahan ini dinilai penting untuk mempersempit tafsir agar tidak mencakup aspek yang terlalu luas seperti kerugian aset atau lingkungan hidup.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan mekanisme pertanggungjawaban. Dalam norma yang telah dimaknai ulang, pengembalian kerugian keuangan negara dibebankan kepada badan pemerintahan apabila kesalahan administratif terjadi tanpa unsur penyalahgunaan wewenang, dan kepada pejabat pemerintahan apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Namun, tidak semua permohonan dikabulkan. Mahkamah menolak sejumlah dalil utama pemohon lainnya, termasuk permintaan untuk menghapus kata “keuangan” dalam beberapa pasal, yakni Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4).
“MK menilai istilah “kerugian keuangan negara” justru diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas dan terukur,” jelas Enny.
Dalam pertimbangan MK, Enny menegaskan bahwa tidak terdapat inkonsistensi norma sebagaimana yang didalilkan pemohon. Sebaliknya, penggunaan istilah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum.
“Tanpa pembatasan, istilah “kerugian negara” berpotensi menimbulkan multitafsir karena cakupannya bisa sangat luas,” tukasnya.
Mahkamah juga menyinggung aspek penting lain dalam hukum administrasi, yakni bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta berujung pada pidana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyelesaian administrasi harus diutamakan.
“Penyelesaian kesalahan administrasi… tidak selalu dikenai pidana atau pidana korupsi,”kata Enny.
Dari sisi kedudukan hukum, Mahkamah hanya mengakui Pemohon 8 sebagai pihak yang memiliki legal standing. Sementara itu, Pemohon 1 hingga 7 dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya tidak dapat diterima.
Putusan ini menjadi penegasan penting dalam praktik hukum administrasi di Indonesia. Dengan memperjelas perbedaan antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”, MK tidak hanya mengoreksi norma, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi kriminalisasi terhadap kesalahan administratif.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh delapan pemohon yang menilai adanya ketidakkonsistenan norma dalam undang-undang tersebut.
Para pemohon, termasuk Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari hingga I Nyoman Widhi Adnyana, menggugat Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), serta Pasal 20 ayat (4) karena menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sementara Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) menggunakan istilah “kerugian negara”.
Kuasa hukum pemohon, Dewa Krisna Prasada, menyebut ketidaksinkronan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional. Perbedaan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Norma a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menyulitkan proses pengajaran dan pembelajaran ilmu hukum yang sistematis dan konsisten,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK.
Ia menambahkan, perbedaan istilah berimplikasi pada kaburnya batas antara hukum administrasi dan pidana. Senada, kuasa hukum lainnya, Febriansyah Ramadhan, menegaskan bahwa kedua istilah tersebut berada dalam rezim hukum yang berbeda. “Rezim kerugian keuangan negara itu merupakan rezim hukum pidana… sedangkan kerugian negara berada dalam rezim administrasi,” katanya.
Para pemohon juga menilai pencampuran konsep tersebut berpotensi memicu multitafsir, terutama dalam praktik penegakan hukum. Mereka merujuk definisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menempatkan “kerugian negara” dalam konteks administratif yang berorientasi pada pemulihan, bukan pemidanaan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menghapus frasa “keuangan” dalam sejumlah pasal yang diuji. Namun, Mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan dengan memperbaiki makna norma tertentu, sementara permintaan penghapusan frasa tersebut tidak seluruhnya diterima. (Dev/P-3)
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved