Soal RUU Pemilu, Dasco: Jangan Sampai Nanti Digugat Lagi ke MK

Rahmatul Fajri
21/4/2026 19:24
Soal RUU Pemilu, Dasco: Jangan Sampai Nanti Digugat Lagi ke MK
Sejumlah siswi memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada kegiatan sosialisasi pemilu dan pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, S( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu untuk mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco meminta seluruh pihak untuk bersabar soal RUU Pemilu. Itu karena DPR tengah berupaya merumuskan aturan yang lebih komprehensif dan mendekati sempurna. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta partai-partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen, untuk melakukan simulasi.

"Kita pengin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun yang tidak ada di parlemen," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

RUU Pemilu, ujar Dasco, dilakukan hati-hati sebab rekam jejak Undang-Undang Pemilu sebelumnya berkali-kali digugat ke MK. Menurutnya, perubahan norma hukum melalui putusan MK yang terjadi terus-menerus sering kali membingungkan pelaksana dan peserta pemilu, meskipun sifat putusan tersebut final dan mengikat.

"Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5 ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa meskipun RUU Pemilu masih dibahas, itu tidak menghambat proses demokrasi yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa tahapan-tahapan krusial seperti rekrutmen penyelenggara pemilu tetap bisa berjalan sesuai UU Pemilu yang berlaku. "Sehingga jangan diburu-buru, karena kalau tahapan itu bisa jalan saja, rekrutmen KPU, Bawaslu itu bisa jalan tanpa kemudian undang-undang baru," tambahnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya