Eks Ketua KPU: RUU Pemilu Harus Tuntas Tahun Ini untuk Hindari Gangguan Tahapan Pemilu 2029

Devi Harahap
23/4/2026 14:45
Eks Ketua KPU: RUU Pemilu Harus Tuntas Tahun Ini untuk Hindari Gangguan Tahapan Pemilu 2029
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman.(Dok. Antara)

MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029. Ia mengingatkan, keterlambatan regulasi berulang kali menimbulkan masalah, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.

Menurut Arief, batas aman pengesahan RUU Pemilu adalah satu tahun sebelum tahapan dimulai. Dengan asumsi tahapan dimulai Juni 2027, regulasi seharusnya sudah rampung pada pertengahan 2026.

“Idealnya, satu tahun sebelum dimulainya tahapan. Kalau tahapan dimulai Juni 2027, mestinya Juni 2026 sudah selesai,” ujarnya dalam diskusi di Gedung KPU RI, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan bahwa meski fase pra-tahapan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2029, periode krusial penyelesaian regulasi berada di awal fase tersebut.

“Pra tahapan itu Oktober 2025 sampai Juni 2029, tapi idealnya regulasi selesai antara 2025 sampai Juni 2027,” katanya.

Selain itu, Arief menekankan, pengesahan RUU Pemilu sebaiknya tidak melewati pertengahan 2027, bahkan lebih ideal pada 2026, agar tidak menimbulkan kerumitan dalam tahapan.

“Kalau tidak diselesaikan tepat waktu, kita akan menghadapi kerumitan yang sama seperti sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan pembentuk undang-undang yang kerap mengesahkan aturan mendekati tahapan, padahal tahapan pemilu sudah dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Selalu saja regulasi selesai menjelang tahapan, padahal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan sudah berjalan,” ujarnya.

Keterlambatan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu, lanjut Arief, berpotensi memicu sengketa hukum, termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat memaksa perubahan aturan di tengah proses.

“Yang tidak puas akan membawa ke Mahkamah Konstitusi. KPU harus menghadapi persidangan, bahkan mengubah regulasi,” katanya.

Dalam kondisi itu, pihak penyelenggara pemilu juga bisa dibebani berbagai proses hukum sekaligus.

“Setiap minggu bisa menghadapi minimal tiga persidangan, dari DKPP, PTUN, hingga aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Arief menambahkan, setelah UU disahkan, KPU masih harus menyusun aturan turunan dan memberi waktu bagi partai politik memahami mekanisme, termasuk verifikasi peserta pemilu.

“Partai politik perlu waktu memahami aturan main, karena itu tidak bisa dilakukan mepet,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika regulasi disahkan terlalu dekat dengan tahapan lalu diuji dan diubah, dampaknya bisa mengganggu jalannya pemilu secara keseluruhan.

“Kalau waktunya mepet lalu ada perubahan signifikan, itu sangat merepotkan,” katanya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya