Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Di tengah bonus demografi yang diperoleh Indonesia, anggota KPU RI, August Mellaz menyoroti persoalan krusial dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilai semakin kompleks dan penuh tantangan, terutama ketika berlangsung beririsan dengan tahapan pemilu.
Menurut August, proses rekrutmen tidak bisa dilihat sebagai faktor tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan desain kelembagaan yang lebih besar.
“Sering kali orang melihat seolah-olah ini hanya soal rekrutmen. Padahal, penyelenggara pemilu itu sebenarnya adalah akibat atau dampak dari variabel-variabel lain, seperti sistem politik dan sistem pemerintahan,” ujar August dalam diskusi publik bertajuk ‘Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu’ di Gedung KPU RI pada Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, desain sistem pemilu dan pemerintahan akan menentukan bagaimana struktur, jumlah, hingga profil penyelenggara pemilu yang dibutuhkan.
“Apakah jumlahnya tujuh orang, masa jabatannya berapa lama, atau profil seperti apa yang dibutuhkan, itu sangat bergantung pada sistem yang dibangun. Bukan kami yang menentukan secara sepihak,” katanya.
Akan tetapi di lapangan, KPU menghadapi tantangan nyata dalam proses rekrutmen, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi standar meritokrasi dalam waktu bersamaan.
“Kita harus jujur, ini jadi PR besar. Seberapa kuat kita bisa memitigasi ketersediaan orang-orang yang punya kapasitas, memahami kepemiluan, sosiologi, dan multidisiplin, untuk direkrut secara serentak di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024, di mana proses rekrutmen penyelenggara di tingkat provinsi harus tetap berjalan meski tahapan pemilu sedang berlangsung, termasuk saat rekapitulasi suara.
“Pemilu 14 Februari 2024, tapi sekitar seminggu setelah itu kami sudah harus memproses rekrutmen KPU provinsi. Padahal saat itu masih tahap rekapitulasi,” jelas August.
Kondisi tersebut semakin rumit karena sebagian besar kandidat berasal dari internal penyelenggara yang sedang aktif bertugas, sehingga sulit meninggalkan tanggung jawabnya.
“Kalau kami undang ke Jakarta untuk fit and proper test, itu tidak mudah. Banyak yang masih bertugas di daerah, bahkan ada yang harus menempuh perjalanan hingga lima hari,” katanya.
Selain itu, August juga menyoroti meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tim seleksi (timsel) yang harus memiliki kompetensi tinggi dan mampu menjangkau seluruh daerah secara bersamaan.
“Pertanyaannya, apakah kita punya cukup banyak orang di level nasional yang benar-benar punya kapasitas dan bisa didistribusikan ke seluruh daerah secara serentak? Ini tantangan besar,” tegasnya.
KPU, lanjutnya, telah mengidentifikasi setidaknya 16 isu strategis terkait rekrutmen dan pengelolaan SDM penyelenggara pemilu, termasuk soal profesionalitas, masa kerja timsel, hingga persyaratan calon anggota.
“Kami sudah memetakan ada 16 isu penting. Ini sedang kami kaji lebih dalam, termasuk masukan dari masyarakat sipil yang sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Lebih jauh, August menegaskan bahwa berbagai masukan publik akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, terutama menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Masukan-masukan ini akan kami proses dan teliti. Harapannya, saat pembahasan formal dimulai, kita sudah punya basis kajian yang kuat dan berbasis data,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Terdapat ribuan aduan terkait independensi penyelenggara pemilu yang menunjukkan masih lemahnya aspek tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI menyoroti rekrutmen penyelenggara pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada di 24 daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved