PAN Usul Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Cegah Tarik Ulur Kepentingan Parpol

Devi Harahap
23/4/2026 16:34
PAN Usul Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Cegah Tarik Ulur Kepentingan Parpol
ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Umum PAN, Saleh Daulay mengusulkan agar pemerintah mengambil alih pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu guna menghindari tarik ulur kepentingan antarpartai politik yang dinilai berpotensi menghambat proses legislasi.

“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).

Menurut Saleh, jika RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah, maka potensi tarik-menarik kepentingan partai dapat diminimalkan sejak awal pembahasan.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujarnya.

Selain itu, Saleh mengakui hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait RUU Pemilu. Ia menyebut masing-masing partai masih mendiskusikan berbagai isu krusial secara internal.

“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya,” katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan sudah ada diskusi informal lintas partai, meski masih sebatas memetakan isu-isu strategis yang berpotensi muncul dalam pembahasan.

Ketua Komisi VII DPR itu juga menekankan bahwa RUU Pemilu merupakan fondasi utama dalam implementasi demokrasi di Indonesia sehingga perlu melibatkan berbagai pihak.

“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat guna memberikan waktu yang cukup untuk persiapan.

“PAN setuju segera pembahasan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada waktu persiapan dalam rangka pendalaman substansi UU agar berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup dan dapat diakses publik.

“Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi dilakukan di ruang terang, seterang matahari yang bersinar. Semua masyarakat Indonesia dapat mengikuti pembahasan rapat-rapat di Pansus. Masyarakat dapat memberikan input, ide, gagasan secara terbuka,” tuturnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya