MK Buka Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Riset dan Pembelajaran

Despian Nurhidayat
27/4/2026 09:14
MK Buka Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Riset dan Pembelajaran
Ketua MK Suhartoyo (tengah) menghadiri Studium Generale bertema Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi.(UAJY)

Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia. Selain mendukung pengembangan kajian akademik, sinergi tersebut juga berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum serta pemahaman praktis mengenai sistem ketatanegaraan. Komitmen itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo, dalam Studium Generale bertema Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Dalam forum tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa independensi dan profesionalitas hakim konstitusi merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Menurutnya, hakim Mahkamah Konstitusi harus bebas dari segala bentuk tekanan, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam institusi.

“Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi, serta perbaikan kualitas putusan agar semakin transparan dan akuntabel.

Selain menjalankan fungsi yudisial, Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konstitusional. Salah satu bentuknya adalah dengan aktif terlibat dalam forum akademik di berbagai perguruan tinggi.

“Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi,” kata Suhartoyo.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga membuka peluang kerja sama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Kerja sama ini dapat mencakup bidang penelitian, pengembangan kajian hukum konstitusi, hingga pembelajaran praktik, termasuk pemahaman mengenai proses pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik, termasuk dalam proses pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, sinergi dengan dunia akademik akan memperkuat kualitas kajian hukum konstitusi sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, G. Sri Nurhartanto, mengapresiasi kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi dalam forum tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat keterlibatan alumni dan civitas akademika dalam isu-isu kebangsaan dan ketatanegaraan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, persepsi publik terhadap independensi lembaga, hingga mekanisme rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai perlu semakin transparan.

Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa kritik publik merupakan bagian penting dari dinamika demokrasi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi terus berupaya melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem, menjaga integritas hakim, dan memastikan setiap putusan tetap berpijak pada konstitusi serta hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, profesionalitas, integritas, dan konsistensi hakim konstitusi menjadi kunci utama dalam menjaga legitimasi putusan serta memastikan Mahkamah Konstitusi tetap berperan sebagai penjaga konstitusi yang kredibel dan dipercaya publik. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya