Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 5% DPR RI, 4% Provinsi, dan 3% Kabupaten/Kota

Rahmatul Fajri
23/4/2026 17:59
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang: 5% DPR RI, 4% Provinsi, dan 3% Kabupaten/Kota
Pengunjuk rasa menghindari gas air mata saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang akan menganulir keputusan(Usman Iskandar/MI)

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Doli menyarankan agar angka PT berada di kisaran 3 hingga 5 persen dan diterapkan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Doli menekankan bahwa penetapan angka ambang batas parlemen harus menjaga keseimbangan antara hak keterwakilan rakyat dan stabilitas pemerintahan.

“Dalam menetapkan angka parliamentary threshold kami mempertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya. Pertama adalah unsur representativeness (keterwakilan), yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat,” ujar Doli melalui keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan, sistem demokrasi Indonesia harus menjamin setiap suara pemilih memiliki nilai yang signifikan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi pemilu mendatang tetap mengacu pada prinsip kesetaraan suara.

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” lanjutnya.

Di sisi lain, Doli juga menyoroti aspek kemampuan sistem politik dalam menghasilkan pemerintahan yang efektif dan stabil pasca-pemilu. Menurutnya, sistem presidensial yang dianut Indonesia memerlukan dukungan parlemen yang terkonsolidasi.

“Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca- pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik. Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Doli menilai angka ideal untuk memenuhi unsur keterwakilan sekaligus stabilitas politik, ambang batas parlemen berada pada 4 hingga 6 persen. Namun, ia memberikan catatan khusus agar pemberlakuan ambang batas ini tidak hanya berhenti di level DPR RI, melainkan turun hingga ke tingkat DPRD Kabupaten/Kota dengan angka yang proporsional.

“Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5, 4, 3. 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

Pembahasan resmi RUU Pemilu masih menunggu jadwal di parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR masih melakukan kajian mendalam untuk menemukan angka ambang batas parlemen yang ideal tanpa memberatkan partai politik peserta pemilu. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya