Cegah Politik Uang, KPK Dorong Regulasi Pembatasan Transaksi Tunai saat Pemilu

Devi Harahap
27/4/2026 16:20
Cegah Politik Uang, KPK Dorong Regulasi Pembatasan Transaksi Tunai saat Pemilu
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya indikasi praktik suap dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berdasarkan hasil kajian tahun 2025. Temuan ini menyoroti lemahnya sistem rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu yang dinilai belum mampu menjamin integritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4).

Menurutnya, tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik transaksional dalam kontestasi politik, termasuk munculnya mahar politik.

“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam praktik politik uang yang dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya.

KPK pun mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal guna menutup celah praktik korupsi dalam proses demokrasi.

Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik dan sistem pemilu ke depan.

“Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya