KPK dan Kejati Sulsel Buka Suara terkait Mangkraknya Stadion Barombong

Rahmatul Fajri
29/4/2026 21:47
KPK dan Kejati Sulsel Buka Suara terkait Mangkraknya Stadion Barombong
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PROYEK pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan setelah terbengkalai selama hampir sepuluh tahun. Kondisi stadion yang dijuluki sebagai "Hambalang Dua" ini mulai memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut potensi kerugian negara di balik mangkraknya proyek tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK,” ksta Budi, Rabu (29/4/2026).

Budi menambahkan, KPK akan memverifikasi substansi aduan tersebut untuk menentukan apakah masuk dalam kewenangan KPK, baik melalui upaya penindakan maupun fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan.

Senada dengan KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan juga mulai memberikan atensi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan resmi yang masuk.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait proyek ini, meski hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel telah keluar sejak 2019 lalu.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan ketiadaan langkah hukum yang strategis sejauh ini. Ia menilai mangkraknya stadion tersebut merupakan pemborosan uang rakyat yang nyata.

“Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan, apalagi konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian.

Hal senada disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, terhentinya proyek besar dalam waktu lama mengindikasikan adanya celah tindak pidana. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar.

Keprihatinan dari Dunia Sepak Bola

Kondisi memprihatinkan Stadion Barombong juga mendapat kritik pedas dari pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana atau Coach Justin. Ia menekankan bahwa ketiadaan stadion yang layak sangat merugikan tim sepak bola dan penggemarnya.

“Jika tidak ada stadion mau main di mana? Hal seperti ini terjadi beberapa kali, semoga tidak terjadi lagi. Pemerintah harus mengatur ini agar pembangunan stadion bisa dimanfaatkan untuk jangka panjang,” harap Coach Justin.

Stadion Barombong awalnya dipersiapkan sebagai markas kebanggaan bagi tim asal Makassar, namun kini konstruksinya hanya terdiam menjadi tumpukan beton yang terbengkalai, serupa dengan kasus Wisma Atlet Hambalang yang menggemparkan publik pada 2012 silam. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya