Cegah Politik Uang, KPK Usulkan 5 Poin Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu

Media Indonesia
17/4/2026 20:49
Cegah Politik Uang, KPK Usulkan 5 Poin Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu
ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan strategis dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Upaya itu dilakukan guna meminimalkan celah korupsi dan politik uang yang kerap muncul dalam pesta demokrasi di Indonesia.

Usulan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 dan dirilis di Jakarta, Jumat (17/4).

5 Poin Usulan Perbaikan Pemilu dari KPK

Untuk memutus rantai politik transaksional atau politik uang, KPK mendorong langkah-langkah transformatif sebagai berikut:

  1. Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, meningkatkan transparansi, serta melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  2. Penataan Kandidasi Parpol: Mengatur ulang proses pencalonan dengan persyaratan minimal keanggotaan yang ketat dan menghapus celah intervensi elite partai terhadap calon.
  3. Reformasi Biaya Kampanye: Mengatur metode dan jenis kampanye serta memberlakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi kampanye.
  4. Digitalisasi Pemungutan Suara: Menerapkan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-recap) secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.
  5. Penguatan Penegakan Hukum: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum pemberi dan penerima suap, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pilkada.

Temuan KPK: Dari Manipulasi Suara hingga Investasi Jabatan

KPK menyampaikan usulan ini setelah mengidentifikasi sejumlah kerawanan serius yang selama ini menghantui proses demokrasi, antara lain:

  • Siklus Korupsi Elektoral: Biaya pemenangan yang sangat tinggi membuat jabatan publik sering dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan melalui praktik korupsi.
  • Penentuan Calon Cenderung Transaksional: Penentuan nomor urut dan calon yang masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial dan kepentingan elite politik.
  • Lemahnya Integritas: Masih tingginya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta adanya potensi manipulasi suara pada tahap penghitungan dan rekapitulasi.
  • Regulasi Belum Optimal: Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai belum tegas karena kelemahan norma dan belum selarasnya aturan antara pemilu nasional dengan daerah.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya