NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik jadi 7 Persen dan Berlaku hingga Daerah

Rahmatul Fajri
26/4/2026 14:50
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Naik jadi 7 Persen dan Berlaku hingga Daerah
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda.(Dok. Fraksi NasDem)

FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang. Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan ambang batas parlemen wajib dipertahankan untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia. Menurutnya, angka 4 persen yang berlaku saat ini perlu ditingkatkan ke level yang lebih moderat.

“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen, sampai dengan 7 persen,” ujar Rifqi melalui keterangannya, Kamis (24/4/2026).

Rifqi menjelaskan, peningkatan ambang batas ini bertujuan untuk mendorong pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Hal ini diharapkan mampu melahirkan partai-partai yang memiliki struktur kuat dan dukungan suara yang signifikan dari rakyat.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan partai politik. Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan (government effectiveness) di mana partai bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun penyeimbang (checks and balances) secara sehat,” ucapnya.

Salah satu poin krusial dalam usulan NasDem kali ini adalah perluasan keberlakuan ambang batas ke daerah. Rifqi memaparkan dua skema opsi yang bisa diterapkan.

Pertama, skema berjenjang, di mana angka ambang batas dibedakan berdasarkan level pemerintahan. "Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota," jelas Rifqi.

Kedua, skema standar tunggal. Dalam opsi ini, ambang batas nasional menjadi penentu mutlak nasib kursi partai di daerah. “Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” tegasnya.
(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya