KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, NasDem: Bukan Kewenangan Mereka

Rahmatul Fajri
26/4/2026 15:07
KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, NasDem: Bukan Kewenangan Mereka
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.(Dok. Fraksi NasDem)

WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Saan menegaskan bahwa usulan tersebut telah melampaui kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Ia meminta KPK untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemberantasan korupsi ketimbang mencampuri urusan internal organisasi politik.

“Pertama, itu bukan bagian dari kewenangan atau fokus KPK. KPK ya fokus apa yang menjadi tugas dan fungsinya,” ujar Saan di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Saan menjelaskan bahwa mekanisme kepemimpinan dalam partai politik sepenuhnya diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Menurutnya, penetapan figur dan durasi kepemimpinan didasarkan pada kebutuhan strategis internal yang tidak bisa diseragamkan.

“Masing-masing partai memiliki AD/ART yang mengatur soal internalnya, termasuk soal masa jabatan. Terkait dengan penetapan ketua umum, ini kan sesuai dengan kebutuhan partai masing-masing,” tambahnya.

Ia menilai pembatasan dua periode tidak bisa dipaksakan karena setiap partai memiliki dinamika yang berbeda dalam menjaga stabilitas dan masa depan organisasinya.

Lebih lanjut, Saan menekankan perbedaan mendasar antara jabatan ketua umum parpol dengan jabatan publik kenegaraan seperti presiden atau kepala daerah. Jika jabatan publik diatur ketat oleh konstitusi demi kepentingan negara, maka jabatan partai adalah mandat dari anggota organisasi.

“Jadi, kalau memang partai membutuhkan ketua umum yang bisa tiga periode bahkan lebih, tidak ada masalah selama proses demokrasi di dalam partai berjalan baik. Ini bukan jabatan publik kenegaraan seperti kepala daerah atau presiden,” tegas Saan.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya