PKS Senapas dengan NasDem yang Dukung Rekomendasi KPK

Devi Harahap
24/4/2026 16:27
PKS Senapas dengan NasDem yang Dukung Rekomendasi KPK
Logo PKS(MI/Ramdani)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Kedua partai pada prinsipnya mendukung penguatan kaderisasi, meski menilai mekanisme internal tetap menjadi kewenangan masing-masing partai.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan pihaknya mengapresiasi rekomendasi KPK tersebut. Ia menyebut, aturan pembatasan masa jabatan ketum sudah lebih dulu diterapkan di internal PKS.

“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid kepada wartawan, Jumat (24/4).

Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya. “Namun kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.

Ia juga menilai usulan KPK agar pasangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai merupakan langkah positif untuk mendorong lahirnya kepemimpinan nasional.

“Terkait usungan capres-cawapres sebagai kader partai, saya kira ini usulan yang baik. Karena konstitusi memberikan tugas kepada partai politik untuk bisa melahirkan kepemimpinan nasional,” tambahnya.

Senada dengan PKS, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan dukungannya terhadap gagasan kaderisasi yang diusulkan KPK, khususnya terkait pencalonan presiden dari internal partai.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia, figur yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi kader partai agar memiliki tanggung jawab moral terhadap partai yang mengusungnya.

Namun, Irma menilai usulan pembatasan masa jabatan ketum menjadi dua periode berpotensi memicu perdebatan. “Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan bahwa partainya telah memiliki sistem kaderisasi yang mapan melalui Akademi Bela Negara (ABN).

“Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK melalui kajian pada 2025 merekomendasikan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah praktik korupsi. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi KPK dalam hasil kajiannya.

Selain itu, KPK juga mengusulkan revisi Undang-Undang Partai Politik, termasuk pengaturan jenjang kader, syarat pencalonan legislatif, hingga kewajiban calon presiden dan kepala daerah berasal dari proses kaderisasi partai. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya