DPR Disarankan Konsultasi ke MK Soal Ambang Batas Parlemen

Rahmatul Fajri
25/4/2026 09:57
DPR Disarankan Konsultasi ke MK Soal Ambang Batas Parlemen
ilustrasi(Antara)

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan untuk menghindari kebuntuan dan potensi gugatan di masa depan, DPR dapat berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jamiluddin menilai perbedaan kepentingan antara partai parlemen dan nonparlemen terkait angka ambang batas saat ini sangat mencolok. Partai di parlemen cenderung ingin mempertahankan atau menaikkan angka menjadi 7 persen, sementara partai non-parlemen mendorong angka 0 persen atau di bawah 4 persen.

"Perbedaan kepentingan itu tak perlu terjadi bila semua partai mengacu pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023," ujar Jamiluddin melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Jamiluddin menyoroti dampak dari ambang batas 4 persen pada Pileg 2024 lalu yang menyebabkan sebanyak 17,3 juta suara sah terbuang percuma. Jumlah suara hangus tersebut berasal dari 10 partai politik yang gagal melenggang ke Senayan.

Ironisnya, jumlah suara yang hilang itu lebih besar dibandingkan perolehan suara nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencapai 16,1 juta suara atau setara dengan 68 kursi di DPR.

"Jumlah kursi ini sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menyatakan berpotensi melanggar kedaulatan rakyat. Jika ambang batas tetap atau dinaikkan, maka suara hangus akan tetap besar, bahkan berpeluang semakin meningkat," kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta tersebut.

Ia mengingatkan bahwa MK dalam putusannya menilai angka 4 persen tidak didasarkan pada metode kajian yang jelas. Logikanya, besaran ambang batas yang diinginkan MK seharusnya berada di bawah angka 4 persen demi meminimalisir suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Agar regulasi baru nantinya tidak kembali dimentahkan melalui judicial review, Jamiluddin mendorong pembuat undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, untuk melakukan langkah proaktif.

"Pembuat UU, khususnya Komisi II DPR RI, kiranya legowo untuk konsultasi ke MK terkait ambang batas parlemen yang dimaksud. Dengan begitu, keputusan nantinya akan aman meskipun ada yang melakukan judicial review," pungkasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya