Ahli dari Presiden di Sidang MK: Peradilan Militer Penting bagi Disiplin Sistem Pertahanan

Devi Harahap
29/4/2026 13:40
Ahli dari Presiden di Sidang MK: Peradilan Militer Penting bagi Disiplin Sistem Pertahanan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan menghadirkan ahli dari pihak Presiden yang menegaskan pentingnya keberadaan peradilan militer dalam menjaga sistem pertahanan negara.

Dalam sidang ketujuh perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, ahli hukum dari Universitas Mataram, Lalu Muhammad Hayyanul Haq, menyatakan bahwa peradilan militer merupakan bagian dari desain konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional.

“Peradilan militer adalah manifestasi diferensiasi fungsional dalam sistem hukum yang berfungsi menjaga efektivitas pertahanan, keamanan, dan keutuhan negara,” ujar Hayyan di hadapan majelis hakim, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, pemindahan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum justru berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik dan melemahkan disiplin militer.

“Penghapusan atau pemindahan yurisdiksi peradilan militer sangat berisiko melemahkan disiplin dan efektivitas pertahanan negara,” tegasnya.

Hayyan menambahkan, peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menekankan bahwa proses peradilan militer tetap berada dalam pengawasan lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.

“Persidangan di peradilan militer diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sehingga jaminan objektivitas dan transparansi tetap terjaga,” kata Agus.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak harus dimaknai secara absolut, melainkan proporsional sesuai karakteristik subjek hukum, termasuk prajurit TNI.

Sebagai informasi, sidang ini merupakan bagian dari pengujian Pasal 9 angka 1 serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya