Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan menghadirkan ahli dari pihak Presiden yang menegaskan pentingnya keberadaan peradilan militer dalam menjaga sistem pertahanan negara.
Dalam sidang ketujuh perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu, ahli hukum dari Universitas Mataram, Lalu Muhammad Hayyanul Haq, menyatakan bahwa peradilan militer merupakan bagian dari desain konstitusional yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional.
“Peradilan militer adalah manifestasi diferensiasi fungsional dalam sistem hukum yang berfungsi menjaga efektivitas pertahanan, keamanan, dan keutuhan negara,” ujar Hayyan di hadapan majelis hakim, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, pemindahan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum justru berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik dan melemahkan disiplin militer.
“Penghapusan atau pemindahan yurisdiksi peradilan militer sangat berisiko melemahkan disiplin dan efektivitas pertahanan negara,” tegasnya.
Hayyan menambahkan, peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Pancasila, Agus Surono, menekankan bahwa proses peradilan militer tetap berada dalam pengawasan lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.
“Persidangan di peradilan militer diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sehingga jaminan objektivitas dan transparansi tetap terjaga,” kata Agus.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak harus dimaknai secara absolut, melainkan proporsional sesuai karakteristik subjek hukum, termasuk prajurit TNI.
Sebagai informasi, sidang ini merupakan bagian dari pengujian Pasal 9 angka 1 serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. (H-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved