Sidang UU Peradilan Militer di MK, Isu Impunitas dan Keadilan Korban Mengemuka

Devi Harahap
29/4/2026 13:28
Sidang UU Peradilan Militer di MK, Isu Impunitas dan Keadilan Korban Mengemuka
Ilustrasi(Dok Istimewa)

ISU impunitas dalam peradilan militer kembali mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika saksi korban dan perwakilan masyarakat sipil menyampaikan pengalaman serta kritik terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan.

Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Rizky Agam Syahputra mengisahkan peristiwa penembakan yang menewaskan ayahnya oleh oknum TNI AL pada awal 2025.

“Ayah saya terkena tembakan. Saya membawa ayah saya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan beliau meninggal dunia,” ujar Rizky dengan suara bergetar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4). 

Meski demikian, ia mengakui proses pelaporan berjalan baik. 

“Laporan kami diterima dengan baik oleh penyidik tanpa dipersulit dan diperiksa secara humanis,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, 

Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.

“Penjatuhan pidana terhadap anggota Tim Mawar sangat ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Dimas.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan masih adanya persoalan impunitas dalam sistem peradilan militer.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, juga menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer membuka peluang luas bagi prajurit untuk diadili di peradilan militer, termasuk untuk tindak pidana umum.

“Ketentuan ini berpotensi melahirkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegas Ibnu.

Para pemohon menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Sebagai informasi, sidang ini menjadi bagian penting dalam menguji konstitusionalitas pengaturan yurisdiksi peradilan militer di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara kepentingan disiplin militer dan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya