Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU impunitas dalam peradilan militer kembali mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika saksi korban dan perwakilan masyarakat sipil menyampaikan pengalaman serta kritik terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan.
Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Rizky Agam Syahputra mengisahkan peristiwa penembakan yang menewaskan ayahnya oleh oknum TNI AL pada awal 2025.
“Ayah saya terkena tembakan. Saya membawa ayah saya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan beliau meninggal dunia,” ujar Rizky dengan suara bergetar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Meski demikian, ia mengakui proses pelaporan berjalan baik.
“Laporan kami diterima dengan baik oleh penyidik tanpa dipersulit dan diperiksa secara humanis,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS,
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
“Penjatuhan pidana terhadap anggota Tim Mawar sangat ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Dimas.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan masih adanya persoalan impunitas dalam sistem peradilan militer.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, juga menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer membuka peluang luas bagi prajurit untuk diadili di peradilan militer, termasuk untuk tindak pidana umum.
“Ketentuan ini berpotensi melahirkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegas Ibnu.
Para pemohon menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Sebagai informasi, sidang ini menjadi bagian penting dalam menguji konstitusionalitas pengaturan yurisdiksi peradilan militer di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara kepentingan disiplin militer dan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara. (H-2)
Ahli hukum Zainal Arifin Mochtar menyebut peradilan militer Indonesia mengalami persoalan ketidaksetaraan hukum di sidang MK.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Peradilan Militer di MK.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus lain, termasuk vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas di Medan.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved