Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pengadilan militer tidak menjadi ruang impunitas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penegasan itu disampaikan DPR saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan bahwa anggapan peradilan militer kebal terhadap hukum tidak sesuai dengan fakta praktik penegakan hukum di lingkungan militer. Menurutnya, peradilan militer justru tetap menjatuhkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti bersalah.
“Tidak tepat apabila peradilan militer dikatakan sebagai ruang impunitas. Dalam praktiknya, terdapat putusan yang menjatuhkan pidana berat, termasuk pidana mati dan pemberhentian dari dinas militer,” ujar Abdullah di hadapan Majelis Hakim MK pada Rabu (25/2).
Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, yang pengaturannya kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan UU Peradilan Militer.
“Peradilan militer bukanlah konstruksi yang berdiri di luar sistem hukum nasional, melainkan bagian integral dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi,” kata Abdullah.
Selain itu, DPR juga menguraikan bahwa pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1997 dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan dan sinkronisasi pengaturan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.
Undang-undang tersebut lanjutnya, disusun dengan mempertimbangkan kekhasan kehidupan militer yang bertumpu pada asas komando tunggal, asas komandan yang bertanggung jawab, dan asas hierarki militer.
“Asas-asas inilah yang kemudian memengaruhi substansi pengaturan dalam UU Peradilan Militer, termasuk pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, peradilan militer tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan sebagai sarana pembinaan prajurit. Melalui proses hukum internal, peradilan militer diarahkan untuk membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional.
Terkait kewenangan mengadili, DPR menekankan bahwa UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi subjektif, yakni kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit TNI.
“Konsekuensinya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana umum, berada dalam kewenangan peradilan militer selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk,” jelas Abdullah.
Menurut DPR, konstruksi hukum tersebut sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang memang menempatkan urusan militer dalam mekanisme peradilan tersendiri.
DPR mengakui bahwa pascareformasi terdapat perubahan arah politik hukum, terutama melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membedakan penanganan tindak pidana militer dan tindak pidana umum oleh prajurit TNI.
Namun, Abdullah menegaskan bahwa pengalihan penuh prajurit TNI ke peradilan umum belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru.
“Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, prajurit TNI tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997. Hal ini juga telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.
DPR juga memperingatkan bahwa penghapusan kewenangan peradilan militer melalui uji materi secara parsial justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, mengingat peradilan umum belum sepenuhnya siap menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Lebih jauh, Abdullah menekankan bahwa ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR menilai perubahan terhadap peradilan militer harus dilakukan melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Kami membuka ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR sebagai dasar pelaksanaan legislative review secara menyeluruh,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Salah satu keunggulan sistem hukum militer, menurut Agus adalah karakteristiknya yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sipil.
Selain masalah disiplin, Selamat juga menekankan pentingnya perlindungan informasi strategis.
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved