Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan ketentuan konstitusional yang berlaku sebagaimana juga diatur dalam Ketetapan MPR atau Tap MPR.
Menurut Yance, ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 telah secara tegas mengatur prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
"TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Kepolisian RI berisi politik hukum untuk penataan TNI dan Polri yang profesional sebagai amanat dari Reformasi 1998," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/4).
Ia mengungkapkan, aturan tersebut tidak sekadar normatif, melainkan merupakan bagian dari agenda besar reformasi sektor keamanan yang bertujuan menciptakan profesionalisme serta akuntabilitas aparat negara.
"Salah satunya adalah substansi Pasal 3 ayat (4) huruf a yang menentukan bahwa untuk prajurit TNI tuntuk kepada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Oleh karena itu, sudah semestinya kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum, bukan di pengadilan militer," jelas Yance.
Ia mengkritik upaya mempertahankan perkara Andrie Yunus di sidangkan di peradilan militer. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum dan tidak memberikan keadilan yang memadai bagi korban.
"Upaya untuk mempertahankan kasus-kasus seperti ini diadili melalui peradilan militer tidak lain sebagai mekanisme cuci tangan dan tidak akan memberikan keadilan bagi korban dan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," kata Yance.
Ia juga mendukung langkah kuasa hukum Andrie Yunus yang memilih tidak menghadiri proses persidangan militer, karena dinilai tidak menjamin transparansi dan keadilan substantif.
"Saya rasa sudah tepat langkah dari kuasa hukum Andrie untuk tidak menghadiri sidang peradilan militer yang seakan jadi akal-akalan untuk menutup pelaku utama yang memberikan perintah operasi kekerasan ini," jelas Yance.
Lebih jauh, selain kasus Andrie Yunus, ia menyoroti persoalan struktural dalam sistem peradilan militer yang dinilai menciptakan ketimpangan di hadapan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik impunitas di kalangan aparat.
"Sampai hari ini, peradilan militer telah menciptakan ketidaksetaraan yang memberikan privilege kepada prajurit TNI. Hal ini bukan saja buruk bagi upaya mewujudkan keadilan, tetapi juga telah menciptakan kelas sosial baru bagi warga yang memiliki mekanisme impunitas atas kesalahan-kesalahan yang dilakukannya secara terorganisir," pungkasnya. (H-$)
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Para peserta aksi menuntut pelaku upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus diadili di Peradilan Umum.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Salah satu keunggulan sistem hukum militer, menurut Agus adalah karakteristiknya yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sipil.
Selain masalah disiplin, Selamat juga menekankan pentingnya perlindungan informasi strategis.
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved