Kasus Andrie Yunus Buka Persoalan Lama

M Ilham Ramadhan Avisena
20/4/2026 16:43
Kasus Andrie Yunus Buka Persoalan Lama
ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menilai kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus kembali membuka persoalan lama dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Ia menyebut, problem tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berulang sejak lama tanpa penyelesaian mendasar.

"Ya, sebenarnya kan kasus Andrie ini kan kasus yang menandai atau memperlihatkan kembali masalah soal peradilan militer. Kasus ini problem yang sama sebenarnya dengan yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/4).

Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyoroti Pasal 74 dalam Undang-Undang TNI yang selama ini menjadi penghambat penanganan perkara pidana umum oleh prajurit di peradilan umum.

Tak hanya itu, koalisi masyarakat sipil juga pernah mendampingi korban dalam kasus serupa, seperti Leni Damanik dan Eva Pasaribu, yang dinilai tidak memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan militer. Namun hingga kini, perubahan signifikan belum terjadi.

Fadhil menegaskan, persoalan utama bukan hanya pada instrumen hukum, melainkan komitmen negara dalam mendorong sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menyebut berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari judicial review hingga pengajuan surat kepada pemerintah.

"Sekarang adalah bagaimana mendesak pengurus negara, penyelenggara negara untuk kemudian berkomitmen pada penuntasan yang berkeadilan," katanya.

Dalam kasus Andrie, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil bahkan telah meminta agar proses hukum dilakukan di peradilan umum, bukan militer. Mereka juga mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Fadhil menjelaskan, secara prinsip, peradilan militer memang dibutuhkan, tetapi hanya untuk menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan disiplin dan struktur militer, seperti desersi atau insubordinasi. Namun, menurutnya, praktik di Indonesia masih meluas ke perkara pidana umum.

"Pertanyaan lebih lanjutnya kalau dia melakukan tindak pidana yang jauh dari tindak pidana militer, misalnya dia melakukan KDRT di rumah, dia mencuri, merampok, kan nggak ada kaitannya sama militer tuh. Nah, pertanyaannya kok diadili di peradilan militer?" jelasnya.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya penempatan yurisdiksi yang keliru, sehingga berpotensi melemahkan akuntabilitas hukum. Di banyak negara, kata dia, batas kewenangan peradilan militer diatur lebih tegas dan umumnya tidak mencakup tindak pidana umum.

Selain itu, Fadhil juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam peradilan militer, karena pelaku, penuntut, dan hakim berada dalam satu institusi yang sama.

"Ini kan bukan kajian tanpa dasar. Ada hal-hal yang mempengaruhi, misalnya pelakunya terus auditor atau penuntutnya dan hakimnya itu tentara semua berada dalam satu institusi yang punya jiwa korsa yang punya rasa solidaritas yang besar, sehingga potensi konflik kepentingannya sangat tinggi," ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengkritik klaim keterbukaan dalam proses peradilan militer. Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan membuka sidang untuk umum, tetapi harus mencakup seluruh tahapan proses hukum.

"Terbuka itu seluruh tahapan proses itu transparan. Proses mulai dari penyelidikan-penyelidikan, korban dapat informasi yang detail soal penanganan, perkembangan penanganan perkaranya, kuasa hukumnya tahu," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak korban belum memperoleh akses informasi yang memadai terkait perkembangan perkara. Bahkan, kondisi kesehatan Andrie dinilai belum memungkinkan untuk mengikuti proses hukum secara optimal.

Situasi tersebut, menurut Fadhil, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jalannya proses hukum. Selain itu, ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam jumlah pelaku yang terlibat. Berdasarkan temuan di lapangan, jumlah pelaku disebut lebih banyak dari yang selama ini terungkap.

"Pelaku lapangan saja ada 16. Dan kami yakin ini bukan hanya pelaku yang ada di lapangan, tapi ada pelaku yang tidak ada di lapangan tapi memimpin jalannya proses, memimpin koordinasi, memimpin mengambil keputusan atau bahkan mendanai," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya