Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Koalisi: Ancaman Impunitas Menguat

Devi Harahap
16/4/2026 12:39
Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Koalisi: Ancaman Impunitas Menguat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur.(Dok. Antara)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh dan mengancam prinsip keadilan bagi korban.

Penolakan itu disampaikan menyusul pernyataan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menyebut Surat Keputusan Penyerahan Perkara telah diterbitkan pada 15 April 2026 dan pelimpahan akan dilakukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai proses hukum yang berjalan selama ini tidak transparan dan mengabaikan hak korban.

“Hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer maupun Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus,” kata Isnur kepada wartawan, Kamis (16/4).

Ia menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak korban dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan militer adalah upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari menghindari pengungkapan fakta yang lebih luas.

“Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial, bahkan ia telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer,” ujarnya.

Menurut Isnur, pelimpahan kasus tersebut akan memperkuat praktik impunitas terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Ia menilai hal ini juga berdampak pada pembatasan jumlah pelaku dalam kasus ini.

“Hasil investigasi internal TAUD menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan yang terlibat, belum termasuk aktor intelektual. Mengadili pelaku di peradilan militer merupakan kekeliruan dan dapat dianggap sebagai upaya menghalau pelaku dari hukuman yang lebih berat,” kata Isnur.

Ia juga merujuk pada data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menunjukkan kecenderungan vonis ringan di peradilan militer.

“Sebagian besar vonis dalam kasus pidana umum di peradilan militer berada di bawah satu tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding peradilan umum,” ujarnya.

Selain itu, TAUD menilai pasal yang digunakan oleh oditur militer tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang terjadi. Ia menilai penggunaan pasal penganiayaan berat sebagai bentuk pengkerdilan kasus yang berpotensi melindungi pelaku.

“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat. Pengkerdilan pasal ini tidak lain adalah upaya untuk melindungi pelaku dan mengaburkan fakta,” kata Isnur.

TAUD juga menekankan bahwa penentuan forum peradilan tidak seharusnya hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit karena perkara dinilai masuk pada tindak pidana umum yang dilakukan terhadap warga sipil, di ruang sipil, dan tidak terkait dengan tugas militer.

Ia menambahkan, hukum positif Indonesia sebenarnya membuka ruang bagi penanganan perkara militer di peradilan umum. Menurut TAUD, aspek independensi dan kepercayaan publik menjadi krusial dalam kasus ini.

“Oditur justru diminta menggunakan ruang hukum yang ada untuk memastikan perkara ini diadili di forum yang tepat, yakni peradilan umum. Pemaksaan peradilan militer akan menimbulkan konflik kepentingan yang serius di mata publik,” ujar Isnur.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan yang sebelumnya masuk ke Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden dan DPR untuk turun tangan memastikan perkara ini diproses di peradilan umum.

“Kami meminta Presiden memerintahkan pengembalian berkas perkara ke kepolisian agar diproses melalui peradilan umum. Seluruh pihak harus memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya