Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh prajurit TNI. Hal ini disampaikan Hakim Fredy dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Desakan ini muncul setelah majelis hakim mendapati nama korban tidak tercantum sebagai saksi dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini, empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Dalam persidangan, Oditur Militer menjelaskan bahwa penyidik Puspom TNI sebenarnya telah mengajukan dua kali surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonan tersebut belum membuahkan hasil.
"Apa jawabannya?" tanya hakim saat mendalami kendala pemanggilan tersebut.
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.
Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa pada panggilan kedua tertanggal 3 April 2026, pihak LPSK kembali memberikan jawaban serupa pada 16 April 2026. "Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jelas oditur.
Menanggapi laporan tersebut, Hakim Fredy mengingatkan Oditur bahwa posisi mereka adalah mewakili kepentingan korban demi keadilan. Hakim menekankan bahwa keterangan Andrie Yunus sangat krusial agar perkara ini menjadi terang benderang.
"Jadi begini, Oditur, Saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negaralah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini korban, yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, Saudara menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi," tegas hakim.
Sebagai solusi atas kondisi kesehatan korban, majelis hakim memberikan kelonggaran mekanisme persidangan. Hakim menyarankan agar Andrie tetap memberikan keterangan dengan pendampingan LPSK, baik secara fisik maupun melalui sambungan video (teleconference).
"Kan sekarang sudah di LPSK kan ya, berati koordinasi lebih mudah. Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ujar hakim.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan perintah tegas kepada Oditur untuk melakukan upaya maksimal menghadirkan saksi korban pada agenda selanjutnya. Jika oditur dinilai tidak mampu, hakim menyatakan akan mengambil tindakan tegas dengan memaksa menghadirkan Andrie Yunus.
"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim Fredy yang langsung dijawab "Siap" oleh pihak Oditur. (H-3)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Seorang pria di Rawa Buaya, Cengkareng, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan di TKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved