Majelis Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan dalam Sidang Penyiraman Air Keras oleh Oknum TNI

Rahmatul Fajri
29/4/2026 13:40
Majelis Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan dalam Sidang Penyiraman Air Keras oleh Oknum TNI
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan).(Dok. Antara)

KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh prajurit TNI. Hal ini disampaikan Hakim Fredy dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Desakan ini muncul setelah majelis hakim mendapati nama korban tidak tercantum sebagai saksi dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini, empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).

Dalam persidangan, Oditur Militer menjelaskan bahwa penyidik Puspom TNI sebenarnya telah mengajukan dua kali surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonan tersebut belum membuahkan hasil.

"Apa jawabannya?" tanya hakim saat mendalami kendala pemanggilan tersebut.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.

Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa pada panggilan kedua tertanggal 3 April 2026, pihak LPSK kembali memberikan jawaban serupa pada 16 April 2026. "Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jelas oditur.

Menanggapi laporan tersebut, Hakim Fredy mengingatkan Oditur bahwa posisi mereka adalah mewakili kepentingan korban demi keadilan. Hakim menekankan bahwa keterangan Andrie Yunus sangat krusial agar perkara ini menjadi terang benderang.

"Jadi begini, Oditur, Saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negaralah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini korban, yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, Saudara menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi," tegas hakim.

Sebagai solusi atas kondisi kesehatan korban, majelis hakim memberikan kelonggaran mekanisme persidangan. Hakim menyarankan agar Andrie tetap memberikan keterangan dengan pendampingan LPSK, baik secara fisik maupun melalui sambungan video (teleconference).

"Kan sekarang sudah di LPSK kan ya, berati koordinasi lebih mudah. Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ujar hakim.

Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan perintah tegas kepada Oditur untuk melakukan upaya maksimal menghadirkan saksi korban pada agenda selanjutnya. Jika oditur dinilai tidak mampu, hakim menyatakan akan mengambil tindakan tegas dengan memaksa menghadirkan Andrie Yunus.

"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim Fredy yang langsung dijawab "Siap" oleh pihak Oditur. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya