Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ODITUR Militer membeberkan zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Terungkap bahwa para terdakwa menggunakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat sebagai senjata. Itu terungkap di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa yang terlibat adalah Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Pas Sami Lakka.
Dalam dakwaannya, Oditur menjelaskan bahwa perencanaan eksekusi dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026 petang. Terdakwa 2 (Lettu Mar Budhi Hariyanto) diketahui mendatangi bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil bahan baku cairan berbahaya tersebut.
“Terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,” ungkap Oditur Militer saat membacakan berkas di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026),
Zat kimia tersebut kemudian dicampur ke dalam sebuah tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam yang telah disiapkan dari kamar mess. Untuk menyamarkan aksinya, tumbler tersebut dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor sebelum para terdakwa bergerak memburu korban.
Sebelum melakukan penyiraman, para terdakwa sempat menyisir kawasan Monas untuk mencari Andrie Yunus di acara Kamisan. Karena tidak membuahkan hasil, tim terbagi dua untuk memantau kantor KontraS dan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro.
Sekira pukul 23.00 WIB, para terdakwa melihat korban keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor berwarna kuning. Mereka kemudian membuntuti korban hingga ke Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.
“Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang, sepeda motor Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor Saudara Andri Yunus. Pada saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut,” lanjut Oditur.
Reaksi campuran air aki dan pembersih karat tersebut membuat tubuh korban seketika terasa terbakar. Hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman, Andrie Yunus terpaksa menjatuhkan motornya karena kepanasan yang luar biasa.
Masyarakat sekitar yang melihat kondisi korban dalam keadaan merah seperti darah berusaha menolong dengan memberikan air mineral. Korban dilaporkan sempat pulang ke Mess Kontras dalam kondisi meronta kesakitan sebelum akhirnya dilarikan oleh warga ke RSCM.
Saat membacakan dakwaan, Oditur mengatakan bahwa motif di balik aksi kriminal keempat prajurit itu bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menyudutkan TNI.
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Oditur. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-4)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved