Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ODITUR Militer mengungkap kronologi dan motif dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), terungkap aksi terdakwa empat oknum prajurit TNI dipicu oleh dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa 1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (Terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (Terdakwa 3), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa 4).
Dalam dakwaannya, Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa menaruh dendam setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Selain itu, terdakwa juga merasa dendam melihat Andrie Yunus yang menuduh TNI melakukan intimidasi.
"Para terdakwa menilai Saudara Andri Yunus telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi bersama LSM KontraS, serta narasi yang menuduh TNI melakukan intimidasi dan menjadi dalang kerusuhan Agustus 2025," ujar Oditur saat membacakan dakwaan.
Oditur mengungkapkan awalnya pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II bertemu dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi. Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral saat Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu. Obrolan keduanya lalu berlanjut pada Rabu 11 Maret. Saat itu keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I. Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.
Terdakwa 1 mengaku dendam dan ingin memukul Andrie Yunus. Namun Terdakwa 2 mengusulkan untuk menyiramkan cairan pembersih karat. Ide tersebut disetujui oleh Terdakwa 3 dan 4 yang kemudian berbagi tugas untuk memantau keberadaan korban di Kantor KontraS dan YLBHI.
Sebelum beraksi, Terdakwa 2 mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat dari bengkel mobil Denma Bais TNI. Kedua bahan kimia tersebut dicampur ke dalam sebuah gelas tumbler ungu yang disiapkan untuk menyerang korban.
Setelah melakukan pengintaian di beberapa titik termasuk aksi Kamisan di Monas, para terdakwa akhirnya menemukan korban keluar dari kantor YLBHI di Jalan Diponegoro pada Kamis (12/3/2026) malam pukul 23.00 WIB.
Andrie Yunus yang saat itu mengendarai sepeda motor kuning diikuti oleh kedua motor terdakwa. Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Terdakwa 1 dan 2 melakukan manuver lawan arah untuk berpapasan dengan korban.
"Pada saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andri Yunus. Terdakwa kemudian membuang botol tumbler dan melarikan diri menuju arah RSCM dan Mess Bais TNI," lanjut Oditur.
Akibat siraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Saksi di lokasi kejadian menyebut kulit korban berubah merah seperti darah dan korban meronta kesakitan hingga harus dilarikan oleh warga sekitar ke RSCM.
Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Z-2)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi kesehatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disiram air keras.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pada TNI memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
AKTIVIS yang juga Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus berterima kasih pada publik yang telah memberi dukungan dan mengawal kasus penyiraman air keras
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved