Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Dendam Terungkap

Rahmatul Fajri
29/4/2026 12:42
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Dendam Terungkap
Ilustrasi(Antara)

ODITUR Militer mengungkap kronologi dan motif dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), terungkap aksi terdakwa empat oknum prajurit TNI dipicu oleh dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.

Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa 1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (Terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (Terdakwa 3), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa 4).

Dalam dakwaannya, Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa menaruh dendam setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Selain itu, terdakwa juga merasa dendam melihat Andrie Yunus yang menuduh TNI melakukan intimidasi.

"Para terdakwa menilai Saudara Andri Yunus telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi bersama LSM KontraS, serta narasi yang menuduh TNI melakukan intimidasi dan menjadi dalang kerusuhan Agustus 2025," ujar Oditur saat membacakan dakwaan.

Oditur mengungkapkan awalnya pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II bertemu dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi. Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral saat Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu. Obrolan keduanya lalu berlanjut pada Rabu 11 Maret. Saat itu keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I. Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.

Terdakwa 1 mengaku dendam dan ingin memukul Andrie Yunus. Namun Terdakwa 2 mengusulkan untuk menyiramkan cairan pembersih karat. Ide tersebut disetujui oleh Terdakwa 3 dan 4 yang kemudian berbagi tugas untuk memantau keberadaan korban di Kantor KontraS dan YLBHI.

Sebelum beraksi, Terdakwa 2 mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat dari bengkel mobil Denma Bais TNI. Kedua bahan kimia tersebut dicampur ke dalam sebuah gelas tumbler ungu yang disiapkan untuk menyerang korban.

Setelah melakukan pengintaian di beberapa titik termasuk aksi Kamisan di Monas, para terdakwa akhirnya menemukan korban keluar dari kantor YLBHI di Jalan Diponegoro pada Kamis (12/3/2026) malam pukul 23.00 WIB.

Andrie Yunus yang saat itu mengendarai sepeda motor kuning diikuti oleh kedua motor terdakwa. Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Terdakwa 1 dan 2 melakukan manuver lawan arah untuk berpapasan dengan korban.

"Pada saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andri Yunus. Terdakwa kemudian membuang botol tumbler dan melarikan diri menuju arah RSCM dan Mess Bais TNI," lanjut Oditur.

Akibat siraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Saksi di lokasi kejadian menyebut kulit korban berubah merah seperti darah dan korban meronta kesakitan hingga harus dilarikan oleh warga sekitar ke RSCM.

Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran efek jera supaya tidak menjelek-jelekan TNI.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya