Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi desakan masyarakat sipil agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diadili di peradilan umum. Ia menegaskan bahwa secara hukum, prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras itu masih tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer selama regulasinya belum diubah.
"Berdasarkan hukum dan undang-undang yang ada, mau tidak mau, suka tidak suka, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih tetap di peradilan militer," ujar TB Hasanuddin ketika dihubungi, Senin (20/4).
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer, meskipun amanah tersebut sudah muncul sejak terbitnya TAP MPR dan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut revisi UU TNI pada tahun 2025 lalu ternyata juga melewatkan pembahasan mengenai revisi peradilan militer.
"Berdasarkan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 itu lahirlah UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, di dalamnya itu ada pasal disbeutkan bahwa setelah UU TNI diundangkan tahun 2004 ada amanah tetapi ternyata juga tidak ada revisi soal Pengadilan militer, padahal diamanatkan," kata Hasanuddin.
Terkait kasus Andrie Yunus yang kini menjadi sorotan, Hasanuddin menilai desakan publik seharusnya diarahkan pada perubahan regulasi secara menyeluruh, bukan hanya pada kasus per kasus. Ia meminta kelompok masyarakat sipil mendorong usulan revisi UU Peradilan Militer ke legislatif.
"Kalau ada desakan, menurut hemat saya bukan hanya untuk kasus ini (Andrie Yunus), tetapi segera saya minta diusulkan oleh masyarakat sipil untuk meminta adanya revisi peradilan militer," kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD tersebut.
Ia menekankan bahwa selama payung hukumnya masih merujuk pada aturan yang lama, maka proses hukum terhadap prajurit TNI tidak bisa dipaksakan ke peradilan umum.
"Jadi kalau sekarang, suka tidak suka, undang-undangnya masih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Penyerahan berkas ini menandai beralihnya status para tersangka menjadi terdakwa.
“Keputusan penyerahan perkara dari perwira penyerah perkara (Papera) telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Kolonel Chk Andri Wijaya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dalam pelimpahan tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Kapten NDP, Lettu DHW, Lettu SL, dan Serda EF. Oditurat Militer juga telah menyiapkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima personel militer dan tiga warga sipil untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Pelimpahan ini dilengkapi dengan berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," tambah Andri.
Adapun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 April 2026. (Faj/P-3)
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi kesehatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disiram air keras.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pada TNI memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
AKTIVIS yang juga Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus berterima kasih pada publik yang telah memberi dukungan dan mengawal kasus penyiraman air keras
Salah satu keunggulan sistem hukum militer, menurut Agus adalah karakteristiknya yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sipil.
Selain masalah disiplin, Selamat juga menekankan pentingnya perlindungan informasi strategis.
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved