Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (8/4). Laporan ini mendorong pengusutan kasus melalui peradilan umum dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke Puspom TNI sebelumnya. Tim advokasi menegaskan bahwa hak korban untuk melapor di peradilan umum harus diakomodasi oleh kepolisian.
Perwakilan Tim Advokasi sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 459 KUHP. “Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," ujar Dimas.
Selain pasal pembunuhan berencana, tim hukum memasukkan konstruksi pidana terorisme. Dimas menyebut hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.
“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegasnya.
Dimas menambahkan, inti dari pelaporan ini adalah memastikan kasus penyiraman air keras tersebut diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri agar penanganannya lebih transparan dan dapat dipantau publik secara luas.
Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi tim hukum, terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ia menganggap para pelaku sebagai warga sipil karena belum adanya informasi resmi mengenai status mereka.
“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap Airlangga.
Ia memastikan laporan tersebut secara konkret memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP, serta pasal terorisme. "Di sini kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terangnya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta mengatakan hak warga negara untuk melapor telah diatur secara tegas dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia dan Perkaba Reskrim.
"Semua orang boleh membuat laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," tegas Daniel. (H-4)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi kesehatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM setelah disiram air keras.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat pada TNI memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
AKTIVIS yang juga Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus berterima kasih pada publik yang telah memberi dukungan dan mengawal kasus penyiraman air keras
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved