Bareskrim Bongkar Mafia BBM dan Elpiji Subsidi Rugikan Negara Rp243 Miliar

Media Indonesia
21/4/2026 22:54
Bareskrim Bongkar Mafia BBM dan Elpiji Subsidi Rugikan Negara Rp243 Miliar
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri.(Metro TV/Vania Liu.)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia energi. Hanya dalam kurun waktu 13 hari, kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar dalam Mata Uang Rupiah.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa operasi intensif yang dilakukan sejak 7 April hingga 20 April 2026 ini berhasil mengidentifikasi kerugian negara yang sangat signifikan.

DATA PENGUNGKAPAN (7 - 20 APRIL 2026):
  • Total Kerugian Negara: Rp243.669.600.800
  • Laporan Polisi (LP): 223 Laporan
  • Tersangka Ditangkap: 330 Orang
  • Barang Bukti BBM: 403.000 Liter Solar & 58.000 Liter Pertalite
  • Barang Bukti Lain: 13.000 Tabung Elpiji & 161 Unit Kendaraan

“Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp243.669.600.800,” tegas Irjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kejahatan Terstruktur di 33 Provinsi

Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi besar sebelumnya. Pada 7 April 2026, Bareskrim juga telah merilis temuan jaringan mafia serupa yang beroperasi secara masif di 33 provinsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Jika diakumulasikan dengan temuan terbaru, maka total kerugian negara akibat kebocoran subsidi energi dalam satu bulan terakhir telah melampaui angka Rp1,5 triliun. Nunung menilai tindakan para pelaku tidak hanya membebani kas negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji di lapangan,” tambah Nunung.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Selain menyita ratusan ribu liter BBM, polisi juga mengamankan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal. Pola kejahatan ini dinilai terstruktur, mulai dari pengambilan di SPBU secara berulang hingga penimbunan di gudang-gudang ilegal sebelum dijual ke sektor industri dengan harga komersial.

Kategori Rincian Kerugian (Per 7 April)
Penyalahgunaan BBM Subsidi Rp516,8 Miliar
Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Rp749,2 Miliar
Total Tahap I Rp1,26 Triliun

Polri berkomitmen untuk terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran anggaran negara dalam Mata Uang Rupiah. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya