Polri Buru Aktor Intelektual dan Pemodal Mafia BBM Subsidi, Sejumlah Investor Masuk DPO

Muhammad Ghifari A
07/4/2026 17:41
Polri Buru Aktor Intelektual dan Pemodal Mafia BBM Subsidi, Sejumlah Investor Masuk DPO
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni(MI/Muhammad Ghifari A)

BARESKRIM Polri menegaskan akan membongkar tuntas praktik penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi hingga ke akarnya. Polisi kini membidik aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik jaringan ilegal terorganisasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi otak dan penyandang dana dalam jaringan ilegal tersebut.

“Semua penyidik kami minta untuk menelusuri sampai penyandang dananya. Jadi investornya kita kejar,” ujarnya dalam konferensi pers, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Irhamni, praktik penyalahgunaan BBM subsidi umumnya melibatkan jaringan yang rapi, di mana pelaku lapangan hanya bertindak sebagai eksekutor, sementara aktor utama berada di belakang layar.

Ia mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus ini adalah memburu pemodal yang kerap melarikan diri saat aparat mulai melakukan penindakan.

“Memang tidak mudah. Kadang-kadang yang tertangkap adalah pelaku di lapangan, sementara investornya kabur. Tapi kami pastikan akan dibuat DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.

Irhamni menambahkan, langkah memasukkan para pemodal ke dalam daftar buronan merupakan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Selain itu, Polri juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain yang selama ini belum terdeteksi.

Meski demikian, hingga saat ini Bareskrim Polri mengaku belum menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

“Kami belum temukan bahwa penyalahgunaan ini melibatkan penyelenggara negara. Umumnya dilakukan oleh masyarakat, seperti pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke ukuran yang lebih besar,” jelas Irhamni.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan tertentu, Polri tidak akan ragu untuk menindak sesuai hukum yang berlaku.

Upaya memburu aktor intelektual ini menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum, mengingat selama ini praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai sulit diberantas jika hanya menyasar pelaku tingkat bawah.

Dengan menargetkan pemodal dan pengendali jaringan, Polri berharap dapat menghentikan praktik ilegal secara menyeluruh, bukan sekadar memutus aktivitas sementara di lapangan.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Polri untuk memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Ke depan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan instansi terkait, guna menelusuri aliran dana dan mempersempit ruang gerak para pelaku.

Dengan pendekatan ini, diharapkan pengungkapan kasus tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu membongkar struktur jaringan secara utuh hingga ke akar-akarnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya