Modus Culas Mafia Energi: Borong BBM Pakai Plat Palsu hingga Oplos Elpiji Subsidi

Vania Liu Trixie
07/4/2026 17:15
Modus Culas Mafia Energi: Borong BBM Pakai Plat Palsu hingga Oplos Elpiji Subsidi
Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).(Metrotvnews/Vania)

BARESKRIM Polri membeberkan berbagai modus operandi licik yang digunakan para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini dilakukan dengan cara mengalihkan barang subsidi secara sistematis ke sektor non-subsidi dan industri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa salah satu taktik yang paling umum adalah manipulasi pembelian di tingkat eceran.

“Praktik ilegal ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Modifikasi Kendaraan dan Akali Sistem Barcode

Kejahatan ini juga melibatkan kecanggihan teknis. Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menampung BBM dalam volume besar sekali angkut.

Bahkan, ditemukan fakta mengejutkan di mana para pelaku menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini dilakukan demi mengelabui sistem barcode distribusi digital yang seharusnya membatasi pembelian BBM subsidi per kendaraan per hari.

Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Industri

Tak hanya di sektor bahan bakar cair, mafia energi juga menyasar elpiji 3 kilogram. Modus yang dijalankan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi (3 kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg melalui teknik penyuntikan. Tabung-tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga industri yang jauh lebih mahal.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengungkapan besar Bareskrim Polri atas penyalahgunaan energi sepanjang periode 2025–2026. Skandal ini dilaporkan telah mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,26 triliun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan sosial, mengingat subsidi energi merupakan hak masyarakat kurang mampu yang dikorupsi oleh oknum demi memperkaya diri sendiri.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya