Puspom TNI Ungkap 2 Prajurit Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Muhammad Ghifari A
07/4/2026 18:52
Puspom TNI Ungkap 2 Prajurit Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno (tengah)(MI/Muhammad Ghifari A)

DUA prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini merugikan keuangan negara.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa keterlibatan tersebut teridentifikasi dalam penanganan kasus sepanjang tahun 2025.

“Di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Bambang, saat ini kedua prajurit tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.

“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Lokusnya ada di Jawa Tengah dan Bekasi,” jelasnya.

Meski belum mengungkap identitas maupun peran detail kedua prajurit tersebut, TNI memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi.

“TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan TNI untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, Puspom TNI juga membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam praktik serupa.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menegaskan komitmen internal serupa. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam praktik ilegal.

“Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai beking akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi besar penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sepanjang 2025 hingga 2026.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyebut praktik ilegal tersebut telah menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

“Potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,26 triliun,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai lebih dari Rp516 miliar, sementara LPG bersubsidi sekitar Rp749 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya melibatkan masyarakat sipil, tetapi juga berpotensi menyeret oknum aparat, sehingga pengawasan lintas institusi menjadi krusial.

Baik TNI maupun Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya