Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengungkap kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus membuahkan hasil signifikan. Otoritas militer secara resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Penetapan tersangka ini dinilai sebagai sinyal positif bagi reformasi hukum di internal militer. Koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi yang ditunjukkan Markas Besar TNI dianggap menjadi pembeda dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta Asip Irama, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Puspom TNI. Ia menilai langkah tegas ini membuktikan bahwa slogan 'TNI Bersama Rakyat' diwujudkan melalui supremasi hukum yang tidak pandang bulu.
"Kami dari GMPK mengapresiasi setinggi-tingginya tindakan cepat dan tegas Puspom TNI. Penetapan tersangka dari oknum internal menunjukkan komitmen kuat Panglima TNI untuk membersihkan institusi dari individu yang mencederai amanah rakyat," ujar Asip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).
Asip menekankan bahwa kecepatan TNI dalam mengidentifikasi pelaku dan membukanya ke publik merupakan bentuk transparansi yang patut diacungi jempol. Menurutnya, Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Selain kinerja Puspom, GMPK secara khusus menyoroti peran sentral Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam mengomunikasikan perkembangan kasus secara gamblang. Gaya komunikasi Kapuspen TNI saat ini dinilai mencerminkan sosok perwira tinggi masa depan yang responsif terhadap publik.
Bagi GMPK, keberanian institusi untuk mengakui keterlibatan oknum tanpa menutup-nutupi fakta adalah langkah ksatria. Transparansi yang ditunjukkan saat ini dianggap jauh lebih maju dan berani, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi TNI di mata generasi muda sebagai lembaga yang kredibel dan akuntabel.
Transparansi Puspom TNI
Sebelumnya, Puspom TNI bergerak cepat dengan menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya dengan status super security maximum.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Saat ini, keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Puspom TNI berjanji akan menyampaikan perkembangan motif dan hasil visum secara berkala kepada publik. (Ant/P-2)
Penyidikan yang dilakukan Puspom TNI dipastikan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
2 anggota TNI diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini merugikan keuangan negara.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved