Tim Advokasi Kritik Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Militer

Devi Harahap
29/4/2026 17:54
Tim Advokasi Kritik Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Militer
Para pegiat hak asasi manusia (HAM), aktivis demokrasi, mahasiswa, dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar kasus penyi(Usman Iskandar/MI)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer. Kuasa hukum korban menilai langkah tersebut justru menunjukkan adanya masalah serius dalam proses hukum sejak awal.

Kuasa hukum Tim Advokasi, Muhammad Isnur, menyebut permintaan menghadirkan korban di persidangan sebagai tanda bahwa proses penyidikan berjalan keliru dan tidak sesuai koridor. 

“Ini semakin menunjukkan bahwa itu adalah proses peradilan yang sesat, peradilan yang keliru, karena sejak penyidikan seharusnya sudah ada pemeriksaan saksi dan korban, tetapi itu dilewati,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/4). 

Isnur menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat perkara menjadi cacat secara hukum. Ia berpendapat majelis hakim seharusnya tidak melanjutkan persidangan, melainkan mengembalikan berkas perkara ke pengadilan umum. 

“Jelas itu adalah proses yang cacat. Oleh karena itu, seharusnya hakim menghentikan perkara, menghentikan pemeriksaan, dan mengembalikan berkasnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Tim Advokasi menilai kasus ini tidak tepat ditangani di pengadilan militer karena korban merupakan warga sipil. Isnur menyatakan perkara seharusnya dihentikan sementara atau tidak diteruskan (DNO), lalu dialihkan ke peradilan umum. 

“Harusnya DNO atau tidak diteruskan dulu perkaranya, karena korbannya sipil, maka Pengadilan Militer seharusnya menolak dan mengembalikan ke pengadilan umum. Itu yang benar,” katanya.

Ia juga menyoroti langkah majelis hakim yang dianggap memaksa korban untuk hadir dalam persidangan militer. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil. 

“Bukan kemudian memerintahkan secara paksa, itu tidak bisa. Ini wilayah sipil, jadi tidak bisa korban sipil dipaksa ke peradilan militer,” ujarnya.

Lebih jauh, TAUD menilai situasi ini semakin memperlihatkan adanya kekeliruan dalam penanganan perkara di lapangan. Isnur bahkan menyebut proses persidangan yang berjalan sebagai bentuk peradilan yang menyimpang dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh. 

“Majelis harus dievaluasi, prosesnya harus dihentikan. Ini peradilan yang sesat dan semakin tampak kekeliruannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyiraman air keras.

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa kehadiran Andrie Yunus sebagai korban dinilai penting untuk memberikan keterangan langsung di persidangan. Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan kewenangan hukum apabila korban tidak dapat dihadirkan secara sukarela.

“Saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ujar Fredy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Meski demikian, majelis hakim juga memberikan opsi fleksibel terkait kehadiran korban Andrie Yunus. Andrie diperbolehkan hadir dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan saat memberikan keterangan. Selain itu, hakim juga membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan secara daring apabila korban tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang.  “Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” jelasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya