Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, pada hari ini, Rabu (29/4/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa jadwal persidangan tetap sesuai rencana tanpa ada perubahan. "Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung. Jam 10.00 WIB, terdakwa hadir dalam sidang," ujar Endah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Kasus ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Dalam perkara ini, sebanyak empat anggota militer ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dihadirkan secara langsung di Ruang Sidang Garuda (ruang sidang utama). Keempat terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni:
Endah menegaskan bahwa pihak pengadilan menjamin proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, transparan, serta akuntabel tanpa adanya keberpihakan (imparsial).
Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis atau subsidiaritas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berikut rincian ancaman hukuman yang menjerat para terdakwa:
| Jenis Dakwaan | Pasal yang Disangkakan | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Primer | Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 | 12 Tahun Penjara |
| Subsider | Pasal 448 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 | 8 Tahun Penjara |
| Lebih Subsider | Pasal 467 ayat (1) & (2) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 | 7 Tahun Penjara |
Sidang ini menjadi tahap awal yang krusial dalam upaya penegakan keadilan atas kasus kekerasan yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut. Publik dan organisasi masyarakat sipil diharapkan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan transparansi hukum di lingkungan peradilan militer. (Ant/I-2)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved