Sidang Perdana Penganiayaan Aktivis Kontras Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Media Indonesia
29/4/2026 07:26
Sidang Perdana Penganiayaan Aktivis Kontras Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Ilustrasi.(Magnific)

PENGADILAN Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, pada hari ini, Rabu (29/4/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa jadwal persidangan tetap sesuai rencana tanpa ada perubahan. "Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung. Jam 10.00 WIB, terdakwa hadir dalam sidang," ujar Endah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Kasus ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Empat Anggota Militer Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, sebanyak empat anggota militer ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dihadirkan secara langsung di Ruang Sidang Garuda (ruang sidang utama). Keempat terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni:

  • Kapten NDP
  • Letnan Satu (Lettu) BHW
  • Lettu SL
  • Sersan Dua (Serda) ES

Endah menegaskan bahwa pihak pengadilan menjamin proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, transparan, serta akuntabel tanpa adanya keberpihakan (imparsial).

Ancaman Dakwaan Berlapis

Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis atau subsidiaritas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berikut rincian ancaman hukuman yang menjerat para terdakwa:

Jenis Dakwaan Pasal yang Disangkakan Ancaman Maksimal
Primer Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 12 Tahun Penjara
Subsider Pasal 448 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 8 Tahun Penjara
Lebih Subsider Pasal 467 ayat (1) & (2) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 7 Tahun Penjara

Sidang ini menjadi tahap awal yang krusial dalam upaya penegakan keadilan atas kasus kekerasan yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut. Publik dan organisasi masyarakat sipil diharapkan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan transparansi hukum di lingkungan peradilan militer. (Ant/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya