Oditur Militer: Pelaku Ikut Terkena Percikan Air Keras setelah Siram Andrie Yunus

Rahmatul Fajri
29/4/2026 13:44
Oditur Militer: Pelaku Ikut Terkena Percikan Air Keras setelah Siram Andrie Yunus
Empat oknum anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.(Dok. Antara)

FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Oditur Militer mengungkapkan bahwa para pelaku yang merupakan empat oknum prajurit TNI terkena percikan cairan kimia saat melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Oditur Militer membeberkan kronologi pelarian Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko) dan Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono). Sesaat setelah menyiramkan air keras ke tubuh Andrie Yunus, kedua terdakwa ternyata ikut merasakan panas luar akibat percikan zat berbahaya tersebut.

"Bahwa karena Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 kabur, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak dua botol. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ujar Oditur Militer saat membacakan berkas dakwaan.

Pasca-kejadian, kedua terdakwa melarikan diri ke Mess Denma Bais TNI Kalibata. Di sana, Terdakwa 3 (Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia) dan Terdakwa 4 (Lettu Pas Sami Lakka) telah menunggu dan langsung memberikan perawatan medis darurat kepada rekan mereka yang mengalami luka bakar.

Selama beberapa hari, Terdakwa 1 dan 2 mencoba menyembunyikan aksi mereka dengan tidak mengikuti apel pagi dan berdinas. Namun, kecurigaan muncul ketika dilakukan pengecekan personel secara mendadak pada 17 Maret 2026. Pemeriksaan medis oleh Kapten Laut Kes Suyanto (Saksi 6) di Denkes Bais TNI akhirnya membongkar kondisi luka fisik para terdakwa yang tidak wajar.

"Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan Terdakwa 2, sedangkan Terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata Oditur. 

Kecurigaan tim medis dan komandan satuan berlanjut setelah Letkol CHK Alwi (Saksi 5) melakukan pendalaman atas perintah Direktur D BAIS TNI Brigjen Sembiring. Saksi merasa jawaban Terdakwa mencurigakan. 

Saksi 5 kemudian menghubungi Sembiring. Sembiring lalu berkata kepada Letkol CHK Alwi, Pabandyadi 31/Pam Pers Bais TNI akan melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2.

"Hasilnya, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," lanjut Oditur Militer.

Di hadapan majelis hakim, Oditur menegaskan bahwa motif di balik aksi kriminal ini bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan korban yang dianggap menyudutkan TNI.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Oditur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya