Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer

Putri Rosmalia Octaviyani
17/4/2026 16:30
Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.(Dok. Kontras/Medcom)

PIHAK Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara tegas menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa sikap ini merupakan bentuk penolakan total terhadap proses hukum yang berjalan di bawah yurisdiksi militer. Pihaknya menilai peradilan militer tidak memiliki kredibilitas yang cukup untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Dimas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kekhawatiran Manipulasi Motif dan Aktor Intelektual

Dimas menjelaskan, salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah kekhawatiran akan adanya upaya melokalisir pelaku. Pihak TNI sebelumnya menyebutkan bahwa motif penyerangan adalah dendam pribadi, sebuah narasi yang dinilai KontraS mirip dengan pola penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada 2017 silam.

“Kalau kita lihat pernyataan pihak TNI bahwa motifnya dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasus Bang Novel. Kami khawatir manipulasi ini bertujuan melokalisir pelaku hanya pada empat orang saja,” tegas Dimas.

Berdasarkan temuan tim advokasi, setidaknya ada 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi sebelum kejadian pada 12 Maret 2026. Namun, KontraS meragukan fakta-fakta tersebut akan diungkap secara tuntas dalam persidangan militer.

Tuntutan Peradilan Sipil

KontraS berpandangan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara ini diselesaikan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil.

“Lebih tepat apabila proses penyelesaiannya dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum. Itulah latar belakang kami tidak mau menghadiri proses yang dijalankan oleh pihak TNI,” tambahnya.

Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Meski pihak korban menyatakan absen, para terdakwa yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI wajib dihadirkan secara langsung.

Andrie Yunus sendiri mengalami luka serius pada bagian tangan, kaki, serta gangguan penglihatan akibat serangan tersebut. Hingga saat ini, publik terus menyoroti transparansi proses hukum guna memastikan keadilan bagi aktivis hak asasi manusia tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya