Komnas HAM Sebut belum Dapat Izin TNI untuk Periksa Terdakwa Kasus Andrie Yunus

Rahmatul Fajri
17/4/2026 16:36
Komnas HAM Sebut belum Dapat Izin TNI untuk Periksa Terdakwa Kasus Andrie Yunus
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya kendala dalam proses penyelesaian laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari pihak TNI untuk memeriksa para terdakwa yang berlatar belakang militer. Padahal, kata ia, pemeriksaan terhadap para terdakwa tersebut merupakan bagian penting dari pengumpulan alat bukti guna melengkapi laporan akhir peristiwa ini.

"Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI," ujar Pramono melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Pramono memastikan tim pemantauan telah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti kunci lainnya. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari berbagai pihak, bukti elektronik dan digital, serta keterangan ahli. Ia mengatakan Komnas HAM berencana untuk segera merampungkan laporan tersebut dan menyampaikannya kepada publik serta instansi terkait dalam bentuk rekomendasi resmi.

"Kami akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Selain fokus pada pemeriksaan pelaku, Pramono mengungkapkan Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami laporan terkait adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh 12 aktivis hak asasi manusia (HAM) dalam mengawal kasus Andrie Yunus.

"Kami juga sedang melanjutkan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis hak asasi manusia yang hasilnya akan segera kami informasikan," pungkas Pramono.

Sebelumnya, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). 

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Penyerahan berkas ini menandai beralihnya status para tersangka menjadi terdakwa.

“Keputusan penyerahan perkara dari perwira penyerah perkara (Papera) telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Kolonel Chk Andri Wijaya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Kapten NDP, Lettu DHW, Lettu SL, dan Serda EF. Oditurat Militer juga telah menyiapkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima personel militer dan tiga warga sipil untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Pelimpahan ini dilengkapi dengan berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," tambah Andri.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa perkara ini sah secara hukum untuk diadili di peradilan militer. Hal ini didasarkan pada subjek hukum para terdakwa serta lokasi kejadian (locus delicti) yang berada di wilayah hukum mereka.

"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek: apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif: apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," jelas Kolonel Chk Fredy.

Ia menambahkan, kesatuan para terdakwa juga berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Militer Jakarta. Berdasarkan kepangkatan para terdakwa, Kapten hingga Serda, sehingga kasus ini menjadi kewenangan penuh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer telah menyiapkan dakwaan berlapis bagi para pelaku. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa," tegas Fredy.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 April 2026. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya