Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut 6 Mei, Oditur Bakal Hadirkan 8 Saksi Militer dan Sipil

Rahmatul Fajri
29/4/2026 15:19
Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut 6 Mei, Oditur Bakal Hadirkan 8 Saksi Militer dan Sipil
Andrie Yunus(Dok KontraS)

PERSIDANGAN kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026 mendatang. Kepastian ini disampaikan oleh Oditur Militer, Mayor TNI Chk W. Marpaung seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Marpaung menjelaskan bahwa para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Tadi sudah sama-sama kita mengikuti persidangan. Sudah kita dengarkan bersama-sama apa dakwaan oditur, yaitu subsidaritas pasal 469, 468, dan pasal 467. Tadi hak-hak terdakwa sudah disampaikan oleh Ketua Majelis, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak, dan ternyata tidak," ujar Marpaung.

Marpaung mengatakan agenda persidangan pekan depan merupakan pembuktian dan akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Oditurat Militer berencana memanggil delapan orang saksi yang terdiri dari unsur militer maupun warga sipil yang mengetahui langsung peristiwa di lapangan. Ia menambahkan bahwa saksi sipil tersebut merupakan saksi yang ada di tempat kejadian perkara atau yang melihat kondisi Andrie Yunus pasca kejadian.

"Untuk sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2026 kita akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan yaitu ada 8 orang saksi. Itu kemungkinan tadi tanggal 6 akan kita panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum," jelasnya.

Adapun, dalam perkara ini, empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). 

Saat membacakan dakwaan, Oditur mengatakan bahwa motif di balik aksi kriminal keempat prajurit itu bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menyudutkan TNI.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Oditur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya