Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta empat orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4).
Pelimpahan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian penyidikan di tingkat Puspom TNI. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, terutama yang melibatkan oknum prajurit.
Proses Hukum Transparan
Penyidikan yang dilakukan Puspom TNI dipastikan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Mayjen Aulia menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY," ujar Aulia melalui keterangannya, Rabu (8/4).
Daftar Tersangka dan Langkah Lanjut
Pihak TNI telah mengidentifikasi empat prajurit yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Berikut rincian perkembangan kasusnya:
Aulia menambahkan, jika seluruh berkas dinyatakan telah lengkap oleh pihak Oditurat, kasus akan segera disidangkan. "Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," katanya.
TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau ruang bagi prajurit yang melanggar hukum. Kasus penyiraman air keras ini menjadi atensi serius untuk menjaga integritas institusi di mata masyarakat.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkas Aulia. (Faj/P-2)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved