Ahmad Al Misry Mangkir dari Panggilan Pertama Bareskrim

​​​​​​​Vania Liu Trixie
24/4/2026 11:30
Ahmad Al Misry Mangkir dari Panggilan Pertama Bareskrim
Ilustrasi(MGN/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri mengungkap bahwa terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki , Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.

SAM justru meminta penundaan sehingga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan awal.

“Perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian dari pihak terlapor minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” ujar Dirtipid PPA PPO, Brigjen Nurul Azizah di Jakarta, Jumat 24 April 2026.

Berdasarkan data perlintasan, Nurul menyebut posisi Ahmad Al Misry saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Mesir. Kondisi ini turut menjadi perhatian penyidik dalam menentukan langkah lanjutan.

“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya,” katanya.

Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara. 

Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan guna memberikan keamanan terhadap korban.

Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian serius. Masyarakat hingga pemuka agama ramai membahas kasus tersebut. Ahmad Al Misry sendiri merupakan pendakwah asal Mesir yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya