Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menekankan platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.
Giwo yang pernah memimpin Kowani dua periode menegaskan segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, dalam ranah domestik maupun publik. Ia menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.
"Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral," tegas Giwo.
Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Giwo mengingatkan kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral. Bahwa esensi digitalisasi sebagai kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.
Ia juga mengkritik penyalahgunaan dengan memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Ia menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dia memaparkan peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan,pertama kepastian hukum yang memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).
Kedua, perlindungan korban yakni mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.Ketiga ,adanya sanksi tegas yang memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.
"Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.(H-2)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved