Kecam Keras Pelecehan di FH UI,Giwo Rubianto : Institusi Pendidikan Garda Terdepan Ruang Aman Digital

Syarief Oebaidillah
18/4/2026 10:01
Kecam Keras Pelecehan di FH UI,Giwo Rubianto : Institusi Pendidikan Garda Terdepan Ruang Aman Digital
Ilustrasi(Dok Istimewa)

TOKOH perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menekankan  platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Giwo  yang pernah memimpin Kowani dua periode menegaskan segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi,  dalam ranah domestik maupun publik. Ia menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.

"Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral," tegas  Giwo.

Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan,  Giwo mengingatkan kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral. Bahwa  esensi digitalisasi sebagai  kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.

Ia juga  mengkritik penyalahgunaan dengan memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.

Harapan dan Langkah Nyata

Giwo  yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Ia menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dia memaparkan peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan,pertama kepastian hukum yang memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).

Kedua, perlindungan korban yakni mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.Ketiga ,adanya  sanksi tegas yang memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.

 "Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.(H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya