Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius, tidak hanya secara etik individu, tetapi juga sistemik di lingkungan pendidikan.
Adde Rosi juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan di kampus agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia meminta seluruh perguruan tinggi memperketat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” ujar Adde Rosi, Kamis (16/4).
Ia juga menegaskan bahwa kampus harus serius, transparan, dan berpihak pada korban dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus dioptimalkan secara nyata.
“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.
Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital, yang kerap dianggap sepele padahal memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” kata Adde Rosi.
Ia juga mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa, agar mahasiswa memiliki kesadaran etik dalam berinteraksi.
Selain itu, Adde Rosi mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. (H-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
Pakar kesehatan jiwa ingatkan bahaya kekerasan seksual daring seperti kasus FH UI yang picu PTSD, luka harga diri, hingga gangguan akademik pada korban. Simak ulasannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Universitas Indonesia (UI) menginvestigasi dugaan pelecehan verbal mahasiswa FH UI. Satgas PPKS UI dan BPM FH UI telah mengambil langkah tegas dan sanksi organisasi.
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved