Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi alarm keras bagi pentingnya perlindungan dan rehabilitasi mental bagi korban. Meski tidak bersentuhan secara fisik, luka psikologis yang ditimbulkan oleh kekerasan di ruang digital memiliki kedalaman yang setara dengan kekerasan konvensional.
Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, Lahargo Kembaren, menegaskan bahwa seseorang yang mengalami pelecehan seksual—baik secara verbal, fisik, maupun digital (cyber)—akan mengalami guncangan psikologis yang berat.
"Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan, tetapi oleh makna pengalaman yang dirasakan korban," ujar Lahargo kepada Media Indonesia, Rabu (15/4).
Pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak masif karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, dan dijadikan objek. Lahargo mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, efek emosionalnya bisa sangat berat, terutama jika konten atau percakapan tersebut menyebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Secara psikologis, aspek yang paling terdampak adalah self-esteem atau ancurnya rasa percaya diri dan harga diri, sense of Safet atau ilangnya rasa aman di lingkungan sosial maupun digital, trust atau krisis kepercayaan terhadap orang lain dan lingkungan sekitar, dan body Image atau gangguan persepsi terhadap citra tubuh sendiri.
Salah satu dampak jangka panjang yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Lahargo menjelaskan bahwa korban sering kali mengalami intrusive thoughts atau pikiran yang terus-menerus mengulang kejadian traumatis tersebut.
"Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut dalam pikirannya yang kemudian berkembang menjadi PTSD. Hal ini tentu berdampak pada seluruh aspek kehidupan korban di masa depan," ungkapnya.
Kondisi ini diperparah jika kasus tersebut menjadi viral. Korban berisiko mengalami secondary trauma, yaitu luka psikologis yang semakin dalam akibat tekanan publik dan stigma yang muncul setelah kasusnya tersebar luas.
Lebih lanjut, Lahargo menyoroti fenomena di mana korban sering kali memikul beban moral yang tidak seharusnya mereka tanggung. Rasa malu yang mendalam sering kali berujung pada tindakan menyalahkan diri sendiri (self-blame).
"Korban dapat mulai mempertanyakan dirinya, merasa malu, merasa kotor, atau dipermalukan. Yang paling sering terganggu bukan hanya rasa aman, tetapi rasa berharga dalam diri," jelas Lahargo.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. "Korban tidak hanya membawa malu, tetapi sering membawa beban dengan menyalahkan diri sendiri," pungkasnya. (H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved