Kasus Pelecehan Seksual FH UI: DPR Desak Evaluasi Total Dunia Pendidikan

Putri Rosmalia Octaviyani
15/4/2026 14:31
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: DPR Desak Evaluasi Total Dunia Pendidikan
Gedung FH UI.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan di Indonesia.

Menurut Abdullah, persoalan kekerasan seksual di dunia akademik yang terus berulang menunjukkan adanya masalah sistemis. Ia menyoroti perlunya meninjau ulang tradisi, kegiatan, hingga pola interaksi yang berkembang di lingkungan kampus agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan.

"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," ujar Abdullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Prioritas Perlindungan Korban dan Independensi Investigasi

Politikus bidang hukum ini menekankan bahwa institusi pendidikan wajib menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan. Ia mengingatkan agar penanganan kasus selalu mengedepankan perspektif perlindungan korban guna mencegah trauma berulang akibat penyalahan korban (victim blaming).

Untuk menjaga objektivitas, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen dalam proses investigasi dan evaluasi. "Kami mendorong keterlibatan Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk memastikan proses evaluasi maupun investigasi berjalan transparan dan objektif," imbuhnya.

Urgensi Edukasi UU TPKS dan Kurikulum Consent

Abdullah menilai salah satu pemicu berulangnya kasus serupa adalah rendahnya pemahaman civitas academica mengenai batasan kekerasan seksual. Oleh karena itu, ia mendesak penguatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia mengusulkan agar materi pencegahan kekerasan seksual yang berbasis pada pemahaman consent (persetujuan) diintegrasikan ke dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.

"Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan," tegasnya.

Respons Universitas Indonesia

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah menyatakan sikap tegas terhadap insiden ini. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun digital, adalah pelanggaran serius terhadap kode etik universitas.

Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah menangani kasus tersebut dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan. Sebagai langkah awal, pihak FH UI juga telah melakukan penelusuran internal dan pemanggilan terhadap para mahasiswa yang diduga terlibat.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perlindungan peserta didik demi mewujudkan dunia pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi martabat manusia. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya