Pihak Kerry Minta DPR Gelar RDPU, Formappi: Komisi III bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Rahmatul Fajri
13/4/2026 22:46
Pihak Kerry Minta DPR Gelar RDPU, Formappi: Komisi III bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.(Dok. Antara)

BENEFICIAL owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPR, Jakarta pada Kamis 2 April 2026. Dalam pengaduan tersebut, pihak Kerry menyoroti 11 kejanggalan dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum. Untuk itu jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, Lucius meminta pihak Kerry untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius melalui keterangannya, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan bahwa permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan.

"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.

Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaannya yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU untuk membahas kasus hukum yang sedang viral. 

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya tak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.

"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," katanya.

Menurutnya, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI  nampak mendapat dukungan publik.

Meski demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa 'intervensi' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut. Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR RI.

"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.

"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya