Eksaminasi FH UI: Putusan Kasus Kerry Riza Unfair Trial

Qonita Rakhman
12/4/2026 19:39
Eksaminasi FH UI: Putusan Kasus Kerry Riza Unfair Trial
Muhamad Kerry Adrianto Riza (kedua kiri).(Dok. Antara)

KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Klaster Riset Hukum Acara FH UI) menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza mengalami unfair trial atau proses persidangan yang tidak adil dalam sidang perkara dugaan tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Hal itu diungkapkan dalam eksaminasi yang melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Eksaminasi difokuskan pada sejumlah permasalahan hukum yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik. 

Para pakar yang menjadi eksaminator tersebut adalah Febby Mutiara Nelson, Prof Rosa Agustina, Sri Laksmi Aninditas, Prof Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah,  Hendry Julian Noor, Yuli Indrawati, Prof Topo Santoso, Flora Dianti, dan Choky Risda Ramadhan. SIdang Eksaminasi berfokus pada adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam kasus Kerry Adrianto Rizza. Para peneliti menilai adanya perbedaan pendapat hakim dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan hal yang jarang terjadi dan menarik untuk dikaji. 

“Apakah putusan ini mencerminkan adanya fair trial, due process of law, dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana? Tadi sudah kita dengarkan dari perdata, pidana keuangan negara, dan kemudian pidana materiil, dan kemudian acara, semuanya menggambarkan bahwa di dalam putusan ini terdapat unfair trial,” kata Ketua Tim Eksaminator, Febby Mutiara Nelson dalam keterangan resminya, Minggu, (12/4).

Ketua Tim Eksaminator itu menyatakan, unfair trial atau peradilan yang tidak adil ini salah satunya tampak dengan sempitnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Hal itu dinilai telah melanggar hukum acara pidana, melanggar prinsip-prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan konvesi tentang hak terdakwa yang telah diratifikasi Indonesia. 

Febby mempertanyakan kalendar persidangan majelis hakim yang seharusnya dipergunakan untuk mengukur dan membagi porsi penuntut umum dan terdakwa secara adil. Selain itu, sidang eksaminasi menyoroti inkonsistensi majelis hakim dalam menyikapi keterangan saksi di persidangan. Di satu sisi, majelis hakim disebut mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mencabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan. 

Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total. Para eksaminator menyatakan, kerugian negara Rp2,9 triliun seharusnya tidak sama dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa. Febby mengingatkan, Pasal 18 UU Tipikor menyatakan, uang pengganti hanya dibebankan sebesar keuntungan nyata yang dinikmati oleh terdakwa. 

“Secara konseptual, uang pengganti bukanlah identik dengan seluruh nilai kerugian keuangan negara,” katanya. 

Untuk itu, para eksaminator sepakat dengan dissenting opinion Hakim Mulyono dalam putusan perkara ini yang menyatakan pelaksanaan kontrak telah dijalankan secara nyata, dibayar secara sah oleh PT Pertamina serta memberikan manfaat yang signifikan. "Dengan demikian tidak tepat jika terdakwa dibebankan pertanggungjawaban pidana termasuk dengan bentuk uang pengganti," katanya.

Tak hanya itu, para eksaminator juga menyoroti inkonsistensi penulisan lamanya pidana terhadap Kerry. Dalam amar putusan, majelis hakim menulis angka 15 tahun, tetapi ditulis dalam huruf 13 tahun. 

Dengan hasil eksaminasi ini, Febby mengatakan, Klaster Riset Hukum Acara FH UI merekomendasikan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam membedakan batas antara ranah pidana, perdata, dan administratif, serta menerapkan unsur-unsur tindak pidana secara tegas dan konsisten. Kemudian, Klaster Riset Hukum Acara FH UI merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman yurisprudensi yang memberikan batasan yang lebih tegas mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. 

Sementara bagi pembentuk undang-undang, Klaster Riset Hukum Acara FH UI merekomendasikan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas antara business judgment rule dan tindak pidana korupsi, serta perumusan standar piercing the corporate veil dalam konteks hukum pidana secara eksplisit. Klaster Riset Hukum Acara FH UI juga merekomendasikan agar putusan pengadilan dirumuskan secara jelas, konsisten, dan tidak ambigu. Dengan demikian, dapat mencerminkan kualitas penalaran hukum yang memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak pihak yang berperkara. 

"Selain itu, bagi kalangan akademisi, penting untuk terus mengembangkan kajian akademik lanjutan yang mengintegrasikan perspektif hukum pidana dan hukum of perusahaan, khususnya terkait fenomena criminalization business decisions," katanya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya