Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina hingga 12 Tahun Penjara

Muhammad Ghifari A
22/4/2026 18:37
Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina hingga 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.(MI/Muhammad Ghifari A)

JAKSA Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kelima terdakwa diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari lingkungan Pertamina hingga pihak swasta yang terkait dalam tata kelola minyak mentah dan perdagangan produk energi.

Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, Dwi Sudarsono dituntut lebih berat dengan 12 tahun penjara, dan Indra Putra dituntut 6 tahun penjara. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta untuk diperhitungkan, dengan perintah agar mereka tetap ditahan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Jaksa menegaskan, apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dalam hal harta tidak mencukupi, tuntutan pidana tambahan berupa penjara juga diajukan, yakni 7 tahun untuk Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono, 5 tahun untuk Arief Sukmara, serta 2 tahun 6 bulan untuk Indra Putra.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun. Kerugian tersebut disebut bersumber antara lain dari praktik impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menimbulkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa pada pekan berikutnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya